Lappung – Rentetan laporan polisi yang menjerat Lany Mariska dinilai sarat kejanggalan dan aroma rekayasa.
Merasa menjadi korban kriminalisasi terstruktur, Lany melalui tim kuasa hukumnya mengambil langkah agresif dengan melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polda Lampung ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca juga : Ratusan Petani Geruduk Polres Lampung Tengah, Kawal 8 Rekan yang Terancam Kriminalisasi
Kuasa hukum Lany Mariska, Chandra Bangkit Saputra, S.H., menegaskan bahwa kliennya menghadapi upaya sistematis yang bertujuan untuk memenjarakan dirinya.
Hal iru terlihat dari pola pelaporan yang bertubi-tubi dan perubahan substansi sangkaan yang dinilai tidak masuk akal.
“Kami melihat ada dugaan kuat kriminalisasi terstruktur.
“Klien kami dibidik dengan rangkaian Laporan Polisi (LP) yang seolah dicari-cari kesalahannya, terutama terkait kerugian perusahaan,” ujar Chandra dalam keterangan resminya, Kamis, 4 Desember 2025.
Chandra membeberkan kronologi yang dinilai cacat hukum.
Bermula dari laporan Icsan Hanafi pada 31 Mei 2024 terkait aliran dana Rp3,3 miliar dari PT BBP, disusul laporan Randica Jaya Darma pada 17 Agustus 2024 dengan klaim kerugian R 4,6 miliar dari perusahaan yang sama.
Namun, keanehan muncul saat penetapan tersangka pada 29 November 2024.
Lany justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang milik entitas berbeda, yakni PT Artha Surya Primatama (ASP), senilai Rp3,9 miliar.
“Ini sangat janggal. Dasar penetapan tersangkanya adalah kerugian di PT ASP, padahal klien kami Lany Mariska tidak pernah bekerja atau tercatat dalam struktur perusahaan tersebut,” tegas Chandra.
Disekap di Ruang Gelap
Selain persoalan administrasi penyidikan, pihak Lany juga mengungkap perlakuan tidak manusiawi saat masa penahanan.
Pada Mei 2025, saat ditahan di Polda Lampung, Lany mengaku ditempatkan di sel isolasi lantai 2 selama 7 hari pertama.
“Klien kami mengaku ditahan sendirian tanpa lampu penerangan dan ketiadaan akses air bersih yang layak.
“Ini bentuk tekanan psikologis yang luar biasa,” tambah Chandra.
Lany sempat ditahan selama 45 hari sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan pada Juli 2025 dengan alasan yang menurut kuasa hukum, tidak transparan.
Baca juga : SPDP Diterbitkan, 1 Keluarga Petani Kota Baru Terancam Kriminalisasi
Tekanan terhadap Lany tidak berhenti di kasus penggelapan. Pada 6 November 2025, suami Lany, Rommy Dharma Satryawan, turut melaporkan istrinya sendiri atas dugaan perzinahan.
Menanggapi hal ini, Lany melakukan perlawanan hukum.
Ia melaporkan balik suaminya, Rommy, dan seorang wanita berinisial Natalia ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri atas dugaan serupa.
“Laporan perzinahan terhadap klien kami diduga hanyalah upaya menekan mental setelah konstruksi kasus perusahaan mulai kami pertanyakan.
“Laporan balik ke Bareskrim adalah bukti bahwa Lany tidak hanya bertahan, tapi aktif mencari keadilan,” jelas Chandra.
Atas dasar rangkaian peristiwa tersebut, Tim Penasehat Hukum mendesak dilakukan audit forensik menyeluruh terhadap aliran dana PT Bukit Berlian (BBP) dan PT Artha Surya Primatama (ASP) untuk membuka fakta sebenarnya.
Pihaknya juga meminta Komisi III DPR RI, Ombudsman, dan LPSK untuk mengawasi jalannya kasus ini agar tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat.
“Kami tegaskan, Saudari Lany Mariska akan terus berjuang, termasuk menempuh jalur Praperadilan untuk membatalkan status tersangka yang didasarkan pada rekayasa fakta,” pungkas Chandra.
Baca juga : Soroti Demokrasi Mundur, Direktur Baru LBH Bandarlampung Siap Hadapi Otoritarianisme





Lappung Media Network