Lappung – Petualangan kriminal komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Lampung Timur harus berakhir di tangan Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Ironisnya, satu dari dua pelaku yang diringkus masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Baca juga : Industri Senpi Rakitan Lampung Disuplai Ketua Perbakin Aktif
Kedua tersangka berinisial SS (19) dan AR (16). Mereka dibekuk petugas di halaman parkir Klinik Lentera Waluya, Jalan Urip Sumoharjo, pada Rabu, 3 Desember 2025 siang.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sesaat sebelum para pelaku berhasil melarikan motor incarannya.
Saat hendak disergap, pelaku sempat mencoba melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.
“Saat digeledah, kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi aktif.
“Selain itu, diamankan juga kunci Letter T dan senjata tajam jenis badik yang biasa digunakan dalam aksinya,” ujar Kombes Pol Alfret dalam keterangannya, Jumat, 5 Desember 2025.
Fakta terungkap dari peran masing-masing pelaku.
Tersangka AR yang masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar, justru berperan vital sebagai pemetik atau eksekutor yang mengambil motor.
Sementara SS (19) berperan sebagai joki yang mengawasi situasi.
Baca juga : Bawa Sabu, Pria Bersenpi Diringkus Satresnarkoba Polres Lampung Tengah
Berdasarkan hasil pemeriksaan maraton, kawanan ini mengaku telah beraksi di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Bandarlampung.
Rinciannya cukup mencengangkan, 24 TKP di wilayah Sukarame, 12 TKP di Panjang, dan 3 TKP di kawasan Antasari.
“Modus operandi mereka adalah hunting atau berkeliling mencari target.
“Begitu situasi dirasa aman dan motor target mudah diambil, mereka langsung beraksi. Mereka kerap berganti pasangan atau turun full team berempat,” jelas Kapolresta.
Terkait motif, polisi menyebut uang hasil penjualan motor curian tidak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk gaya hidup terlarang.
Motor hasil curian biasanya dijual ke penadah dengan harga bervariasi, mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp5,5 juta tergantung kondisi unit.
“Uang hasil penjualan dibagi rata, kemudian dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari,” tegas Alfret.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku lainnya berinisial R dan A yang identitasnya sudah dikantongi.
Polisi juga tengah memburu penadah yang menampung motor-motor curian tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun kini menanti di depan mata.
Baca juga : Gerebek Pemakai Narkoba di Tulangbawang Barat, Polisi Temukan Senpi Rakitan





Lappung Media Network