Lappung – Bawa sabu, pria bersenpi diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Tengah.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah, Polda Lampung ringkus pria penyalahguna narkoba bersenjata api (senpi).
Baca juga : 4 Pelajar di Lampung Timur Diamankan Polisi, Kedapatan Bawa Celurit dan Parang
Pria inisial YS (30) asal Tegineneng, Pesawaran, ditangkap saat melintasi Jalan Lintas Sumatera wilayah Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Minggu, 20 Agustus 2023.
Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan soal penangkapan ini.
Feabo mengatakan, kronologi peristiwa bermula saat jajaran Satresnarkoba tengah mendapat informasi adanya penyalahguna narkoba melintas di Lampung Tengah.
Pihaknya pun lalu mengerahkan jajarannya untuk hunting dan menangkap pelaku yang telah teridentifikasi tersebut.
“Saat pelaku YS melintas, polisi langsung menghentikan laju kendaraannya di jalinsum wilayah Gunung Sugih,” jelas Feabo, Senin, 21 Agustus 2023.
Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan identitas terhadap pelaku.
Baca juga : Bawa Sajam dan Kunci T, Pemuda Asal Wonosobo Tanggamus Ditangkap Usai Kecelakaan
Sementara personel lainnya melakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas mendapati 1 bungkus plastik besar warna bening yang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu.
Pria bersenpi diringkus Satresnarkoba Polres Lampung Tengah
“Tak hanya itu, kami juga mendapati pelaku memiliki 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berisi 4 butir amunisi disimpan dalam tas ransel yang dikenakannya,” ujarnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
Imbauan Polisi
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, menyampaikan, operasi ini adalah bagian dari upaya untuk memerangi peredaran narkoba dan senjata ilegal.
Baca juga : Miliki Sabu dan Sajam, Pemuda Asal Menggala Tengah Dikenai Pasal Berlapis
“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi yang dapat membantu dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman narkoba dan senjata ilegal.
Andik menekankan agar segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui atau mencurigai aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka.
Operasi ini masih terus berlanjut dalam upaya untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait dengan kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di Lampung Tengah, serta menghentikan peredaran narkoba dan senjata ilegal,” tegasnya.
Baca juga : Miliki Sabu 16 Plastik Klip Seberat 2,78 Gram, Bandar Narkoba Asal Kampung Bujung Tenuk Ditangkap Polisi





Lappung Media Network