Lappung – Gerebek pemakai narkoba di Tulangbawang Barat, polisi temukan senpi rakitan jenis revolver.
Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat membongkar penyalahgunaan narkoba di Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Baca juga : Polda Lampung Tersangkakan 3 Orang Komplotan Geng Motor Bersenjata Tajam
Selain mengamankan pengguna, petugas juga turut menyita senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.
Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Iptu Yopi Hariyadi, menyebut, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 18 Agustus 2023 siang.
Saat itu, sambung Yopi, petugas berpatroli dan mendapatkan informasi adanya sebuah rumah yang sering digunakan untuk pesta narkoba.
”Informasi itu lantas kami telusuri,” jelas Yopi Hariyadi, mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Baca juga : Miliki Senjata Api Rakitan, Seorang Pria di Lampung Tengah Ditangkap
Dalam observasi itu, petugas melihat salah satu rumah yang mencurigakan, lalu langsung bergerak dan menggeledah 2 orang pria dengan inisial RC (30) dan IR (38).
“Ketika itu kami tak menemukan narkoba yang dimaksud,” kata dia.
Tak menyerah, petugas lalu melakukan penggeledahan di dalam ruang tamu.
Alhasil, pihaknya menemukan 1 plastik klip kecil yang di dalamnya berisi sabu berada di bungkus rokok kosong.
Baca juga : Remaja Konvoi Motor Tenteng Sajam di Pringsewu, Polisi: Kami Telusuri
Selain itu, turut diamankan, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 4 selang pipet, 1 sendok sabu dari selang pipet, 1 selang pipet gelembung pendek dan 2 alumunium foil.
“Tak berhenti, petugas kemudian menggeledah sebuah mobil warna putih dengan nomor polisi B 1213 UQK yang digunakan oleh para tersangka,” ujarnya.
Gerebek pemakai narkoba di Tulangbawang Barat
Benar saja, petugas menemukan berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi aktif dan 1 butir selongsong peluru.
Saat ini, lanjut Yopi, pihaknya masih menelusuri kasus tersebut guna mencari tahu asal usul senjata api rakitan yang dimiliki pelaku.
Pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya.
Baca juga : Sedang Istirahat, Warga Sibolga Jadi Korban Perampokan di JTTS Ruas Terpeka





Lappung Media Network