Lappung – Miliki senjata api rakitan, seorang pria di Lampung Tengah ditangkap petugas pada Selasa, 2 Mei 2023, sekira pukul 22.00 WIB.
Tekab 308 Presisi bersama Satresnarkoba Polres Lampung Tengah mengamankan seorang pria inisial HN (33).
Baca juga : Modus Potong di Tempat, Komplotan Pencuri Hewan Ternak Bersenpi Diringkus Polda Lampung
Warga Bandarjaya Timur, Terbanggi Besar, Lampung Tengah itu ditangkap lantaran memiliki 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis FN.
Berikut 3 butir amunisi senjata api kaliber 9 mm.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, menjelaskan, ditangkapnya HN berawal saat patroli hunting cipta kondisi.
Petugas, kata Edi, melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan saat berada di pinggir Jalan Raya Kampung Adi Jaya, Terbanggi Besar.
“Karena mencurigakan, petugas lalu mendekati pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Edi, Sabtu, 6 Mei 2023.
Namun, sambung dia, ketika pelaku tersebut didekati oleh petugas, HN terlihat panik dan mencoba melarikan diri.
“Atas kesigapan petugas, tim gabungan berhasil menemukan 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis FN,” jelasnya
Miliki senjata api rakitan, seorang pria di Lampung Tengah ditangkap
“Kami juga menemukan 3 butir amunisi senjata api kaliber 9 mm, saat melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku,” tambahnya.
Baca juga : Pencuri Kabel PT Indokom Samudra Persada Ditangkap, Buang Senpi Saat Disergap
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal UU Darurat Nomor 12 Pasal 1 ayat 1, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.
Imbauan Polisi Soal Senpi Rakitan
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengimbau masyarakat untuk tidak membuat dan memegang senjata api rakitan secara ilegal.
Hal ini dilakukan setelah adanya penangkapan pelaku yang diduga memiliki senjata api rakitan.
Baca juga : Miliki Senpi dan Amunisi Ilegal, Pria Asal Langkat Diringkus Polsek Banjar Agung
Menurut Kapolres, senjata api rakitan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Bahan-bahan yang digunakan untuk membuat senjata api rakitan juga sangat mudah diperoleh.
Sehingga, kata Doffie, dapat menimbulkan ancaman keamanan yang serius.
Polisi mengingatkan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi.
“Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak mencoba membuat atau memegang senjata api ilegal,” tegas dia.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
“Jika mengetahui atau mencurigai ada seseorang yang memiliki senjata api ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkan,” kata Kapolres.
Baca juga : Kedapatan Miliki Senpi Rakitan, Pria Paruh Baya di Anak Tuha Diamankan Petugas





Lappung Media Network