Lappung – Pencuri kabel PT Indokom Samudra Persada ditangkap, buang senpi saat disergap pada Senin, 20 Maret 2023, sekira pukul 03.30 WIB.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan Tekab 303 Presisi Polres Lampung Selatan, berhasil meringkus buronan pencurian kabel berinisial I (31).
Baca juga : Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap Polres Lampung Utara
Pelaku I diketahui merupakan warga Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono, menerangkan, pelaku terlibat aksi pencurian kabel milik PT Indokom Samudra Persada.
“Ia mencuri sebanyak 319 gulung kabel yang ada dalam gudang di Jalan Ir Sutami KM13, Desa Sukanegara,” jelasnya, Selasa, 21 Maret 2023.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp60 juta, dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Kabel
Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono, membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku pencurian kabel oleh I (31).
Baca juga : Buronan Polres Lampung Utara Ditangkap di Kecamatan Selagai Lingga
Martono menerangkan, tersangka melakukan aksinya pada Rabu, 19 Oktober 2022, sekira pukul 07.30 WIB.
I bersama rekannya yang masih buron mengambil gulungan kabel dengan panjang bervariasi antara 4 hingga 45 meter.
“Mereka masuk ke dalam gudang melalui jendela yang ditutup dengan seng,” ungkap Martono.
“Kabel curian selanjutnya dibawa keluar gudang dengan melewati pagar panel beton,” kata dia lagi.
Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sekira Rp60 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.
Setelah 5 bulan melakukan penyelidikan, petugas akhirnya bisa mengungkap kasus tersebut.
Tersangka I akhirnya berhasil diamankan, pada Senin, 20 Maret 2023, sekira pukul 03.30 WIB.
I dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan Tekab 303 Presisi Polres Lampung Selatan.
Baca juga : Buronan Kasus Pencurian Dinamo Mesin PT Florindo Makmur Dibekuk Petugas
“Tersangka kita tangkap di wilayah Perkebunan Tebu PT GMP Way Terusan, Bandar Mataram, Lampung Tengah,” tegas Martono.
Pencuri kabel PT Indokom Samudra Persada ditangkap, buang senpi saat disergap dan kabur
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku perbuatannya dilakukan bersama seorang rekannya inisial M yang masih buron.
Tak mau buruannya lepas, polisi menggerebek rumah M, namun kabur dengan membuang senjata api rakitan warna silver berisi 2 amunisi.
“1 pelaku berikut barang bukti yang digunakan saat melakukan tindak pidana kejahatan, telah kami amankan,” ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHpidana.
Sementara rekannya M dalam buruan petugas kepolisian.
Baca juga : Bobol Rumah dan Curi Kabel, 3 Remaja di Lampung Barat Ditangkap Polisi





Lappung Media Network