Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Saburai » KPU Diminta Lakukan Vermin Perbaikan Partai Prima

    KPU Diminta Lakukan Vermin Perbaikan Partai Prima

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    21/03/2023
    in Saburai
    KPU Diminta Lakukan Vermin Perbaikan Partai Prima

    Sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Gedung Bawaslu Jakarta. Foto : Arsip Bawaslu RI

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – KPU diminta lakukan vermin perbaikan Partai Prima pasca dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi ketika melaksanakan verifikasi.

    Bawaslu minta KPU untuk lakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap dokumen persyaratan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

    Baca juga : KPU Lampung Klarifikasi Temuan Bawaslu Soal Coklit Pemilih

    Perintah tersebut berdasarkan putusan sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dengan laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

    Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, putusan itu pasca KPU dinyatakan melanggar dalam melakukan verifikasi Partai Prima.

    “Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan vermin perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Prima,” kata dia, Senin, 20 Maret 2023.

    Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil vermin partai politik calon peserta pemilu.

    Baca juga : Bawaslu Kirim Puluhan Saran Perbaikan Coklit ke KPU

    Hal itu sesuai dengan hasil vermin perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

    Tak sampai disitu, sambung Bagja, KPU juga diminta untuk menerbitkan keputusan KPU.

    Keputusan tersebut tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan hingga verifikasi.

    “Juga keputusan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” terang Bagja.

    Baca juga : KPU Lampung Apresiasi 25.675 Pantarlih

    Untuk diketahui, pertimbangan majelis sidang dalam memutus perkara ini karena perbuatan KPU.

    KPU diminta lakukan vermin perbaikan Partai Prima pasca dinyatakan melakukan pelanggaran

    KPU telah menerbitkan surat putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022.

    Serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi Prima untuk memperbaiki.

    Atau, mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Pemeriksa menilai perbuatan KPU telah melanggar Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

    Pasal itu sendiri soal pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPD dan DPRD.

    Sebelumnya, Partai Prima melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

    Hal itu menyebabkan Partai Prima tidak lolos tahapan vermin partai politik calon peserta Pemilu 2024.

    Baca juga : LBH Bandar Lampung : KPU harus tegas sikapi penundaan pemilu

    Tags: BawasluKPUPartai PrimaPartai Rakyat Adil MakmurPemilu 2024Penyelenggara PemiluVerifikasi AdministrasiVerifikasi Administrasi Partai PrimaVerifikasi PerbaikanVermin
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    AKP Jauhari Jabat Kapolsek Sekincau

    Next Post

    Pencuri Kabel PT Indokom Samudra Persada Ditangkap, Buang Senpi Saat Disergap

    Related Posts

    Mal Baru Pacu Ekonomi Bandar Lampung
    Saburai

    Superblok dan Mal Baru Pacu Ekonomi Bandar Lampung

    16/10/2026
    Anca Oktavianus
    Saburai

    Anca Oktavianus: Wajah Birokrasi Humanis dan Penggerak UMKM Lampung

    15/10/2026
    Apresiasi Eksponen 98 untuk Faisol Riza
    Saburai

    Apresiasi Eksponen 98 untuk Faisol Riza, Wamen Perindustrian di Radar Survei Piramida

    15/10/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal

      7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lampung Beri Pinjaman 0%, Petani Harus Bisa Beli Alsintan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perkuat Riset Pertanian Lampung dengan Kolaborasi Triple Helix

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Apresiasi Eksponen 98 untuk Faisol Riza, Wamen Perindustrian di Radar Survei Piramida

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Anca Oktavianus: Wajah Birokrasi Humanis dan Penggerak UMKM Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Superblok dan Mal Baru Pacu Ekonomi Bandar Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved