Lappung – Buronan kasus pembunuhan ditangkap Polres Lampung Utara.
Menurut Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, buronan yang kini telah ditetapkan tersangka tersebut adalah pria berinisial RDT, warga asal Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi.
Baca Juga : Polres Lampung Utara Terbitkan Status DPO untuk Pelaku Pembunuhan
Selain RDT, Eko juga menyatakan kalau Polres Lampung Utara juga menetapkan seorang tersangka lainnya yakni, berinisial DC.
Penetapan tersangka terhadap kedua orang ini merupakan buntut dari peristiwa dugaan pembunuhan terhadap korban yang merupakan warga Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Eko menyatakan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana yang menimbulkan korban jiwa akibat tusukan benda tajam tersebut, berlangsung pada 1 Mei 2022 lalu.
“Terjadi pada malam Idul Fitri 1443 H, 1 Mei 2022 dengan TKP di samping kantor Bank BNI Cabang Bukit Kemuning,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya pada 8 Mei 2022.
Eko membeberkan kalau penangkapan DC dan RDT berlangsung pada 8 Mei 2022. Penangkapan ini berlangsung setelah dilakukan penelusuran bersama personel Ditreskrimum Polda Lampung.
“Tim kami bersama Polda Lampung menindaklanjuti penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku di Jakarta, lalu kita lakukan pengejaran ke Jakarta Utara, ternyata posisi pelaku mengarah ke Pelabuhan Merak Banten dan akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni,” terang Eko.
Baca Juga : Buronan Polres Lampung Utara Ditangkap di Kecamatan Selagai Lingga
Menurut Eko, penyidikan kasus pembunuhan tersebut sedang ditangani dengan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara.
“Keduanya, DC dan RDT sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita masih mendalami kemungkinan masih ada pelaku lainnya,” ungkap Eko.





Lappung Media Network