Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Miliki Senpi dan Amunisi Ilegal, Pria Asal Langkat Diringkus Polsek Banjar Agung

    Miliki Senpi dan Amunisi Ilegal, Pria Asal Langkat Diringkus Polsek Banjar Agung

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    11/03/2023
    in Modus
    Miliki Senpi dan Amunisi Ilegal, Pria Asal Langkat Diringkus Polsek Banjar Agung

    Pelaku penyalahgunaan senjata api ilegal usai diamankan petugas. Foto : Arsip Mapolsek Banjar Agung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Miliki senpi dan amunisi ilegal, pria asal langkat diringkus Polsek Banjar Agung, pada Selasa, 7 Maret 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.

    Pelaku kepemilikan senjata api (senpi) ilegal RO (36) berhasil ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung.

    Baca juga : Kedapatan Miliki Senpi Rakitan, Pria Paruh Baya di Anak Tuha Diamankan Petugas

    RO diringkus saat sedang berada di salah satu hotel yang ada di wilayah Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.

    Diketahui, RO merupakan warga Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

    Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa, 7 Maret 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.

    “Saat itu pelaku ada di kamar nomor 15, Hotel Nusantara, Kampung Banjar Agung, Tulang Bawang,” ujar dia, Sabtu, 11 Maret 2023.

    Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Taufiq, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 pucuk senpi ilegal jenis revolver.

    “Turut juga disita 5 butir amunisi aktif call 5,56 mm dan sepeda motor Yamaha N-Max tanpa plat nomor,” ungkapnya.

    Kronologi Penangkapan Pelaku Kepemilikan Senjata Api Ilegal

    Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, membeberkan kronologi penangkapan pelaku penyalahgunaan senjata api ilegal oleh pelaku RO (36).

    Baca juga : Polisi Tangkap Pemilik Narkoba dan Senpi Rakitan

    Ia menjelaskan, keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku kepemilikan senpi ilegal ini berawal dari laporan warga.

    Miliki senpi dan amunisi ilegal, pria asal Langkat diringkus Polsek Banjar Agung dari kamar hotel

    Saat itu, sepeda motor milik warga dipinjam oleh seorang laki-laki, namun sudah 3 hari sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan kepada pemiliknya.

    “Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan informasi,” ungkapnya.

    Dari informasi, kata Taufik, pelaku ada di kamar nomor 15 Hotel Nusantara, Kampung Banjar Agung.

    “Ada seorang pria yang menginap di sana dan sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah doff yang dikendarainya terparkir di depan kamar,” ujarnya.

    Baca juga : Warga Asal Desa Haji Pemanggilan Ditangkap Karena Bawa Senpi Rakitan

    Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan senpi ilegal jenis revolver yang berisi 1 butir amunisi aktif call 5,56 mm di dalam jok sepeda motor.

    Selain itu, lanjut Taufik, terdapat 4 butir amunisi aktif call 5,56 mm yang disimpan di dalam dompet warna coklat.

    AKP Taufiq menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui bahwa senpi ilegal beserta 5 butir amunisi aktif ilegal tersebut miliknya.

    “Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung guna pengembangan lebih lanjut,” jelas dia.

    Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

    “Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tegas dia.

    Baca juga : Polsek Banjar Agung Terima Senpi Ilegal dari Warga

    Tags: Kepemilikan Senjata ApiPolsek Banjar AgungSenjata Api Ilegal
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Karang Taruna Pesawaran Dukung Pesisir Barat Tuan Rumah BBKT

    Next Post

    Pesta Sabu di Bengkel, 2 Pria di Tulangbawang Tengah Digerebek Polisi

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved