Lappung – Miliki senpi dan amunisi ilegal, pria asal langkat diringkus Polsek Banjar Agung, pada Selasa, 7 Maret 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku kepemilikan senjata api (senpi) ilegal RO (36) berhasil ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung.
Baca juga : Kedapatan Miliki Senpi Rakitan, Pria Paruh Baya di Anak Tuha Diamankan Petugas
RO diringkus saat sedang berada di salah satu hotel yang ada di wilayah Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.
Diketahui, RO merupakan warga Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa, 7 Maret 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.
“Saat itu pelaku ada di kamar nomor 15, Hotel Nusantara, Kampung Banjar Agung, Tulang Bawang,” ujar dia, Sabtu, 11 Maret 2023.
Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Taufiq, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 pucuk senpi ilegal jenis revolver.
“Turut juga disita 5 butir amunisi aktif call 5,56 mm dan sepeda motor Yamaha N-Max tanpa plat nomor,” ungkapnya.
Kronologi Penangkapan Pelaku Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, membeberkan kronologi penangkapan pelaku penyalahgunaan senjata api ilegal oleh pelaku RO (36).
Baca juga : Polisi Tangkap Pemilik Narkoba dan Senpi Rakitan
Ia menjelaskan, keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku kepemilikan senpi ilegal ini berawal dari laporan warga.
Miliki senpi dan amunisi ilegal, pria asal Langkat diringkus Polsek Banjar Agung dari kamar hotel
Saat itu, sepeda motor milik warga dipinjam oleh seorang laki-laki, namun sudah 3 hari sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan kepada pemiliknya.
“Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan informasi,” ungkapnya.
Dari informasi, kata Taufik, pelaku ada di kamar nomor 15 Hotel Nusantara, Kampung Banjar Agung.
“Ada seorang pria yang menginap di sana dan sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah doff yang dikendarainya terparkir di depan kamar,” ujarnya.
Baca juga : Warga Asal Desa Haji Pemanggilan Ditangkap Karena Bawa Senpi Rakitan
Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan senpi ilegal jenis revolver yang berisi 1 butir amunisi aktif call 5,56 mm di dalam jok sepeda motor.
Selain itu, lanjut Taufik, terdapat 4 butir amunisi aktif call 5,56 mm yang disimpan di dalam dompet warna coklat.
AKP Taufiq menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui bahwa senpi ilegal beserta 5 butir amunisi aktif ilegal tersebut miliknya.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung guna pengembangan lebih lanjut,” jelas dia.
Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tegas dia.
Baca juga : Polsek Banjar Agung Terima Senpi Ilegal dari Warga





Lappung Media Network