Lappung – Polres Lampung Tengah mengamankan LH Als Lisa karena menjual tanah tidak sesuai ukuran, berujung bakal penjara.
Penyelidikan Unit II Sat Reskrim Polres Lampung Tengah memanggil pelaku yang kedua dan memenuhi unsur dan dilakukan penangkapan terhadap LH Als Lisa (53) warga Dusun Dwi Harjo Kampung Ono Harjo KecamatanTerbanggi Besar Lampung Tengah, Senin (07/02) sekira pukul 16.00 WIB.
LH Als Lisa dilaporkan oleh Rasyid (46) warga Kampung Buyut Ilir Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah.
Dalam keterangannya kepada media yang diterima redaksi, Kasat Reskrim Lampung Tengah AKP Edy Qorinas yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membeberkan kronologis kasus.
“Setelah melakukan penyelidikan, pengumpulkan bukti dan gelar perkara, maka cukup bagi kami menjerat pelaku atas laporan Rasyid, Jum’at (25/12/2020),” kata AKP Edy Qorinas.





Lappung Media Network