Lappung – Sepak terjang Budi Leksono (BL) dalam pusaran proyek fisik di Kabupaten Lampung Timur akhirnya terhenti di tangan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pria yang dikenal sebagai orang kepercayaan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo (MDR), kini resmi mengenakan rompi tahanan.
Baca juga : 3 Kali Mangkir, Saksi Korupsi Gerbang Rumdis Lampung Timur Dijemput Paksa Kejati
Kejaksaan menengarai BL memiliki peran sentral dalam skandal korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan (Rumdis) Bupati tahun anggaran 2022.
Tak main-main, ulah tangan kanan eks bupati ini diduga memicu kerugian negara hingga Rp3,8 miliar dari total nilai proyek Rp6,8 miliar.
Mangkir 3 Kali, Berujung Penjemputan Paksa
Penahanan BL bukan tanpa drama. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa tersangka sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif.
3 kali surat panggilan dilayangkan penyidik untuk memeriksanya sebagai saksi, namun BL tak pernah menampakkan batang hidungnya tanpa alasan sah.
“Pemanggilan sudah dilakukan secara patut, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Langkah tegas diambil, kami terbitkan surat perintah penangkapan,” tegas Armen, dikutip pada Kamis, 11 Desember 2025.
Tim gabungan penyidik dan intelijen Kejati akhirnya menciduk BL pada 19 November 2025.
Sehari setelah diperiksa intensif, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Modus Operandi
Dari hasil penyidikan, terungkap peran spesifik BL yang menjadikannya kunci dalam kasus ini.
Baca juga : Tak Ada Ampun, Eks Bupati Lampung Timur dan Kroninya Disidang Pekan Depan
Ia tidak sekadar pelaksana lapangan, melainkan pintu gerbang bagi kontraktor yang ingin mendapatkan proyek.
Armen menjelaskan, modus rasuah ini bermula dari perintah MDR kepada BL.
BL ditugaskan untuk mengkondisikan pemenang tender dengan syarat adanya upeti atau setoran uang dari perusahaan calon pelaksana.
“Tersangka BL menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan atas perintah MDR.
“Uang itulah yang menjadi tiket masuk agar perusahaan tersebut memenangkan proyek penataan gerbang rumah jabatan,” papar Armen.
Praktik ini jelas menabrak aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibat pengkondisian tersebut, kualitas dan akuntabilitas proyek menjadi korban, yang tercermin dari besarnya angka kerugian negara hasil audit yang mencapai lebih dari setengah nilai proyek itu sendiri.
Pasal Berlapis
Kini, BL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Ia dititipkan di Rutan Polresta Bandarlampung dengan masa penahanan yang telah diperpanjang hingga 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis untuk memastikan efek jera. BL disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Kejati Lampung memastikan kasus ini belum tuntas hanya di BL.
Pendalaman terus dilakukan untuk menyisir pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.
“Penyidikan masih berjalan dinamis. Kami terus memeriksa saksi-saksi untuk membongkar keterlibatan pihak lain secara utuh,” pungkas Armen.
Baca juga : Kira Air Mineral, Tersangka Korupsi Lampung Timur Tewas Usai Tenggak Minyak Urut





Lappung Media Network