Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Peran Budi Leksono, Orang Dekat Eks Bupati yang Atur Upeti Proyek Lampung Timur

    Peran Budi Leksono, Orang Dekat Eks Bupati yang Atur Upeti Proyek Lampung Timur

    Irjen by Irjen
    11/12/2025
    in APH
    Peran Budi Leksono, Orang Dekat Eks Bupati yang Atur Upeti Proyek Lampung Timur

    BL, pria yang dikenal sebagai orang kepercayaan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo (MDR), kini resmi mengenakan rompi tahanan. Foto: Arsip Kejati Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Sepak terjang Budi Leksono (BL) dalam pusaran proyek fisik di Kabupaten Lampung Timur akhirnya terhenti di tangan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

    Pria yang dikenal sebagai orang kepercayaan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo (MDR), kini resmi mengenakan rompi tahanan.

    Baca juga : 3 Kali Mangkir, Saksi Korupsi Gerbang Rumdis Lampung Timur Dijemput Paksa Kejati

    Kejaksaan menengarai BL memiliki peran sentral dalam skandal korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan (Rumdis) Bupati tahun anggaran 2022.

    Tak main-main, ulah tangan kanan eks bupati ini diduga memicu kerugian negara hingga Rp3,8 miliar dari total nilai proyek Rp6,8 miliar.

    Mangkir 3 Kali, Berujung Penjemputan Paksa

    Penahanan BL bukan tanpa drama. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa tersangka sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif.

    3 kali surat panggilan dilayangkan penyidik untuk memeriksanya sebagai saksi, namun BL tak pernah menampakkan batang hidungnya tanpa alasan sah.

    “Pemanggilan sudah dilakukan secara patut, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir.

    Langkah tegas diambil, kami terbitkan surat perintah penangkapan,” tegas Armen, dikutip pada Kamis, 11 Desember 2025.

    Tim gabungan penyidik dan intelijen Kejati akhirnya menciduk BL pada 19 November 2025.

    Sehari setelah diperiksa intensif, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.

    Modus Operandi

    Dari hasil penyidikan, terungkap peran spesifik BL yang menjadikannya kunci dalam kasus ini.

    Baca juga : Tak Ada Ampun, Eks Bupati Lampung Timur dan Kroninya Disidang Pekan Depan

    Ia tidak sekadar pelaksana lapangan, melainkan pintu gerbang bagi kontraktor yang ingin mendapatkan proyek.

    Armen menjelaskan, modus rasuah ini bermula dari perintah MDR kepada BL.

    BL ditugaskan untuk mengkondisikan pemenang tender dengan syarat adanya upeti atau setoran uang dari perusahaan calon pelaksana.

    “Tersangka BL menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan atas perintah MDR.

    “Uang itulah yang menjadi tiket masuk agar perusahaan tersebut memenangkan proyek penataan gerbang rumah jabatan,” papar Armen.

    Praktik ini jelas menabrak aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    Akibat pengkondisian tersebut, kualitas dan akuntabilitas proyek menjadi korban, yang tercermin dari besarnya angka kerugian negara hasil audit yang mencapai lebih dari setengah nilai proyek itu sendiri.

    Pasal Berlapis

    Kini, BL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

    Ia dititipkan di Rutan Polresta Bandarlampung dengan masa penahanan yang telah diperpanjang hingga 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

    Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis untuk memastikan efek jera. BL disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

    Kejati Lampung memastikan kasus ini belum tuntas hanya di BL.

    Pendalaman terus dilakukan untuk menyisir pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.

    “Penyidikan masih berjalan dinamis. Kami terus memeriksa saksi-saksi untuk membongkar keterlibatan pihak lain secara utuh,” pungkas Armen.

    Baca juga : Kira Air Mineral, Tersangka Korupsi Lampung Timur Tewas Usai Tenggak Minyak Urut

    Tags: Dawam RahardjoKasus Budi LeksonoKejati LampungKorupsi Lampung TimurProyek Rumah Dinas.
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Dilema Konservasi dan Kesejahteraan: Menyorot Konflik Perambahan TNBBS dalam Dinamika Lampung

    Next Post

    Kejati Lampung Sita Aset Rp45,2 Miliar di Kasus SPAM, Termasuk Rumah Eks Bupati Pesawaran

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved