Lappung – Rentetan kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Lampung, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lampung Tengah baru-baru ini, menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan di provinsi ini.
Merespons kondisi darurat tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung mengambil langkah tdengan mengumpulkan 9 kepala daerah siang ini, Kamis, 11 Desember 2025.
Baca juga : Ganti Rugi Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Mandek, Ombudsman Temukan Kelalaian Negara
Bertempat di Hotel Emersia, Bandarlampung, pertemuan yang dijadwalkan pukul 13.30 WIB itu bukan sekadar seremonial.
Ombudsman akan menyerahkan hasil Kajian Kebijakan Publik terkait tata kelola pelayanan infrastruktur sekaligus menagih komitmen tertulis dari para pejabat tinggi daerah untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pembangunan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa perbaikan sektor infrastruktur tidak bisa ditunda.
Temuan timnya di lapangan menunjukkan adanya potensi maladministrasi yang serius, mulai dari minimnya transparansi hingga pengabaian standar keselamatan jalan.
“Hasil kajian pelayanan infrastruktur ini akan kami serahkan langsung kepada sembilan kepala daerah yang menjadi lokus kajian.
“Selain penyerahan, kami meminta komitmen tegas mereka agar pelayanan infrastruktur ke depan bebas dari maladministrasi dan praktik korup,” ujar Nur Rakhman dalam keterangannya.
9 kepala daerah yang menjadi target kajian ini meliputi Gubernur Lampung, Walikota Metro, serta Bupati Pringsewu, Lampung Selatan, Tulangbawang Barat, Lampung Utara, Lampung Tengah, Mesuji, dan Pesawaran.
Proyek Gelap dan Jalan Tanpa Uji Laik
Desakan Ombudsman didasari oleh temuan lapangan yang memprihatinkan.
Nur Rakhman membeberkan bahwa transparansi dan akuntabilitas di dinas-dinas terkait seperti Dinas BMBK Provinsi dan Dinas PUPR kabupaten/kota masih sangat rendah.
Berdasarkan PermenPUPR No. 13 Tahun 2011, pemerintah wajib mempublikasikan rencana pemeliharaan jalan setiap bulan Januari agar publik bisa mengawasi.
Namun faktanya, dari kunjungan ke-9 dinas terkait, tidak ada satupun yang mempublikasikan data tersebut.
“Akibatnya, masyarakat buta informasi. Mereka tidak tahu ruas jalan mana yang akan diperbaiki, sehingga pengawasan publik mati suri,” tegas Nur.
Baca juga : Ombudsman Sentil Unila Soal Keamanan Parkir Mahasiswa
Parahnya lagi, 7 dari 9 dinas tersebut diketahui belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemeliharaan Jalan.
Temuan lain yang lebih mengkhawatirkan menyangkut keselamatan pengguna jalan.
Seluruh dinas yang diperiksa ternyata belum pernah melakukan uji laik fungsi jalan sebagaimana diwajibkan dalam PermenPUPR No. 4 Tahun 2023.
“Artinya, jalan-jalan yang kita lalui setiap hari saat ini beroperasi tanpa sertifikat laik fungsi. Padahal ini krusial untuk memastikan kualitas perkerasan dan kelengkapan rambu demi keselamatan warga,” tambahnya.
Absensi Kepala Daerah
Menjelang pertemuan siang nanti, Ombudsman mencatat baru Bupati Mesuji dan Bupati Pringsewu yang telah mengonfirmasi kehadiran secara langsung.
Nur Rakhman menyayangkan jika ada kepala daerah yang memilih absen atau hanya mengirim perwakilan dalam agenda krusial ini.
“Kami sangat menyayangkan jika ada Kepala Daerah yang tidak hadir.
“Ini adalah momentum bagi mereka untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka serius ingin memperbaiki tata kelola dan tidak main-main dengan uang rakyat,” pungkasnya.
Selain menyerahkan hasil kajian, Ombudsman juga menyoroti lemahnya pengelolaan pengaduan publik.
Banyak dinas belum memiliki SOP pengelolaan komplain, padahal masyarakat kini semakin kritis terhadap kualitas pembangunan yang didanai pajak mereka.
Baca juga : Standar Samsat Lampung Belum Jelas, Ombudsman Ingatkan Gubernur





Lappung Media Network