Lappung – Eskalasi penindakan hukum oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah mencapai puncaknya.
Setelah rangkaian operasi senyap yang menyasar anggota legislatif sejak awal pekan, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, akhirnya resmi diamankan dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 10 Desember 2025.
Baca juga : Kronologi OTT KPK, Dari Penjemputan di Hotel Jakarta hingga Penggeledahan di Lampung Tengah
Kedatangan orang nomor satu di Lampung Tengah ini mengonfirmasi spekulasi yang berkembang pasca penggeledahan rumah dinasnya sehari sebelumnya.
Operasi tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah dalam tukar guling kepentingan proyek infrastruktur dan pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2026.
Di lokasi, rombongan tim penyidik yang membawa Ardito Wijaya tiba di markas antirasuah sekitar pukul 20.15 WIB.
Ardito terlihat turun dari mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dan penyidik KPK.
Penampilan politisi muda tersebut cukup menyita perhatian.
Ia mengenakan jaket bomber bermotif gelap dipadu dengan topi putih yang menutupi sebagian wajahnya.
Tangan kanannya terlihat menyeret sebuah koper besar berwarna biru tua, sementara tangan kirinya memegang pouch kecil serta dokumen.
Meski tengah menghadapi situasi genting, Ardito tampak tenang.
Ia bahkan sempat melempar senyum dan menjawab sapaan awak media yang telah menunggu berjam-jam.
“Alhamdulillah sehat. Boleh numpang lewat ya? Saya di rumah saja (sebelum ditangkap),” ujar Ardito singkat.
Baca juga : Uang Negara Rp1,1 Miliar Menguap, Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Tersangka
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangan terpisah membenarkan bahwa sosok yang diamankan tersebut adalah Bupati Lampung Tengah.
“Benar, KPK telah mengamankan Bupati Lampung Tengah dan beberapa pihak terkait lainnya tadi malam.
“Saat ini statusnya masih terperiksa,” tegas Fitroh, Kamis, 11 Desember 2025.
Fitroh memberikan sinyal bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjaring sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah di sebuah hotel di Jakarta Barat, Senin, 8 Desember 2025 lalu.
Dugaan sementara, ada aliran dana pelicin terkait ploting proyek di Dinas PUPR dan fee pengesahan anggaran yang melibatkan eksekutif dan legislatif.
Sekadar informasi, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam pasca-penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan naik status menjadi tersangka atau dilepaskan.
Selain Bupati, tim penyidik juga dikabarkan turut membawa sejumlah barang bukti tambahan dari Lampung, termasuk dokumen elektronik dan catatan keuangan yang diduga menjadi bukti transaksi suap.
Baca juga : Paket Komplet, Pria di Lampung Tengah Jadi Bandar Narkoba dan Perakit Senjata





Lappung Media Network