Lappung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW).
Dalam pengembangan terbaru, tim penyidik antirasuah melakukan penggeledahan maraton di 3 lokasi strategis dan berhasil menyita sejumlah dokumen krusial.
Baca juga : Kronologi OTT KPK, Dari Penjemputan di Hotel Jakarta hingga Penggeledahan di Lampung Tengah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kegiatan penindakan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
3 lokasi yang disasar penyidik meliputi Kantor Bupati Lampung Tengah, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Tengah, serta Rumah Dinas Bupati.
“Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut pada 16 Desember, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting,” ujar Budi, dikutip pada Rabu, 17 Desember 2025.
Dokumen-dokumen yang diamankan tersebut dinilai vital untuk membongkar praktik lancung di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Budi menjelaskan, barang bukti ini akan dianalisis guna memperkuat dugaan adanya patokan fee proyek yang ditetapkan sang kepala daerah.
Berdasarkan temuan awal KPK, Bupati AW diduga mensyaratkan setoran atau komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa di wilayahnya.
“Penyitaan ini untuk mendukung pembuktian dugaan bahwa Bupati mematok fee proyek 15-20 persen,” tegas Budi.
Baca juga : Sekongkol Korupsi, Bupati Lampung Tengah, Adik Kandung, dan Anggota DPRD Resmi Rompi Oranye
Utang Pilkada
Seperti diketahui, kasus ini menyita perhatian karena motif di balik penerimaan suap tersebut.
KPK menduga AW menerima total uang sebesar Rp5,75 miliar.
Ironisnya, sebagian besar uang tersebut, yakni sekitar Rp5,25 miliar, diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai AW untuk modal kampanye pada Pilkada 2024 lalu.
Kasus bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9–10 Desember 2025.
Sehari berselang, pada 11 Desember, KPK resmi menetapkan 5 orang tersangka.
Mereka adalah Bupati AW (periode 2025–2030), Anggota DPRD Lampung Tengah berinisial RHS, Ketua PMI Lampung Tengah sekaligus adik bupati berinisial RNP, Plt Kepala Bapenda berinisial ANW yang juga kerabat dekat bupati, serta MLS selaku Direktur PT Elkaka Putra Mandiri dari pihak swasta.
Saat ini, KPK masih terus menelaah dokumen sitaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara para tersangka sebelum dilimpahkan ke persidangan.
Baca juga : Ombudsman Lampung Kumpulkan 9 Kepala Daerah, Tagih Komitmen Bebas Korupsi Infrastruktur





Lappung Media Network