Lappung – Konflik agraria yang berlarut-larut di Desa Halangan Ratu, Kabupaten Pesawaran, memasuki babak baru.
Perwakilan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat secara resmi menyampaikan aspirasi mereka langsung kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam pertemuan di RM Sederhana, Pesawaran, Rabu, 17 Desember 2025.
Baca juga : Babak Kedua: 3 Hektare Lahan di Sabah Balau Akan Ditertibkan
Aduan ini berpusat pada sengketa lahan yang saat ini dikelola oleh PTPN I Regional VII, namun diklaim warga memiliki dasar historis sebagai tanah ulayat atau tanah adat.
Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung turun tangan memfasilitasi penyelesaian masalah ini agar tidak terus menjadi api dalam sekam di tengah masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan warga membeberkan sejumlah fakta yang mereka yakini sebagai bukti kepemilikan sah.
Mereka menyebut lahan tersebut memiliki ikatan historis dan kultural yang kuat dengan masyarakat setempat.
“Kami memiliki bukti keberadaan makam tua leluhur, situs adat, hingga peta desa lama.
“Bahkan bukti pembayaran pajak dan kesaksian para tetua adat juga menguatkan bahwa lahan itu adalah hak masyarakat,” ungkap salah satu tokoh adat.
Selain soal bukti fisik, warga juga mengeluhkan minimnya dampak ekonomi yang dirasakan lingkungan sekitar meski perusahaan perkebunan tersebut telah beroperasi puluhan tahun di wilayah mereka.
Ahlufakar Gelar Suttan Lama, yang juga merupakan Penyimbang Adat Tiyuh Halangan Ratu, menegaskan harapannya agar Pemprov Lampung bisa menjadi penengah yang netral.
Baca juga : Lahan, Mesin, dan Utang Triliunan: Kisruh Lama Sugar Group vs Marubeni Terbuka Lagi
“Kami meminta Bapak Gubernur mengambil peran aktif sebagai mediator. Harapan kami konflik ini selesai dengan berkeadilan, tanpa ada gesekan sosial, dan pastinya memberikan kepastian hukum bagi kami,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan pemerintah tidak akan tutup mata.
Ia menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi warga Halangan Ratu secara objektif dan hati-hati.
“Saya sudah dengar semua penjelasannya. Pemprov Lampung akan berusaha semaksimal mungkin menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
“Persoalan ini segera kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Gubernur Mirza.
Mirza juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa lahan khususnya yang melibatkan korporasi dan masyarakat adat membutuhkan pendekatan khusus.
Ia menginstruksikan agar proses ke depan mengedepankan dialog serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemkab Pesawaran, aparat penegak hukum, hingga instansi teknis terkait pertanahan.
“Penyelesaiannya harus hati-hati. Kita ingin solusi yang permanen, menjaga stabilitas daerah, dan tidak merugikan pihak manapun secara hukum,” tandasnya.
Baca juga : Pemprov Lampung Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Sabah Balau





Lappung Media Network