Lappung – Pemprov Lampung buka suara terkait penertiban lahan di Sabah Balau.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akhirnya memberikan penjelasan terkait penertiban 43 rumah warga di atas lahan seluas 218,73 hektar di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Baca juga : Tak Punya Sertifikat, Warga Sabah Balau dan Sukarame Baru Tergusur Tanpa Ampun
Penertiban yang dilakukan pada 12 Februari 2025 lalu ini menuai sorotan publik.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Meydiandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa sebelum penertiban, Pemprov Lampung telah melakukan berbagai langkah mitigasi.
Meydi menjelaskan bahwa lahan tersebut sebenarnya sudah sah menjadi aset milik negara sejak tahun 1991, setelah pelepasan lahan oleh PT Perkebunan X (PTP).
“Alasan utama Pemprov Lampung memiliki tanah ini adalah adanya dokumen pelepasan resmi dari PTP pada tahun 1991.
“Kami juga sudah mengonfirmasi hal ini kepada pihak PT Perkebunan Nusantara 7 (PTPN 7).
“Dan berdasarkan surat klarifikasi yang mereka keluarkan pada 2021, mereka memastikan tidak pernah melepaskan lahan tersebut kepada masyarakat,” ungkap Meydi, Sabtu, 22 Februari 2025.
Klarifikasi dari PTPN 7, tertuang dalam surat nomor ASB/D/25/2021, memuat dua poin penting.
Baca juga : Lahan Tergusur, Petani Kotabaru Diproses Hukum
Pertama, PT Perkebunan X pada tahun 1991 menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada negara, dengan status dikuasai langsung oleh negara dan tidak ada transaksi pemindahtanganan ke masyarakat.
Kedua, meskipun tanah ini tidak bisa lagi dikelola untuk budidaya karet, perusahaan mengambil langkah untuk menjaga aset tersebut tetap terkelola.
Salah satunya melalui pengelolaan oleh koperasi karyawan yang terdaftar di Perkebunan Karet Kedaton.
Setelah pelepasan lahan, Pemprov Lampung kemudian menerbitkan sertifikat atas tanah tersebut melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meydi menegaskan, jika ada pihak yang meragukan kepemilikan Pemprov Lampung atas tanah tersebut, mereka bisa mengonfirmasi sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN.
Meydi juga menjelaskan mengenai Surat Keterangan Tanah (SKT) yang digunakan sebagian masyarakat sebagai dasar untuk bertahan di lahan tersebut.
SKT ini, kata Meydi, dikeluarkan oleh Kepala Desa Sabah Balau dengan keterangan bahwa lahan berasal dari pelepasan yang sah dari PTP X.
Namun, tidak pernah ada dokumen pelepasan yang sah.
Dokumen yang ada adalah dokumen yang diberikan PTP pada masa lalu kepada koperasi karyawan PTP untuk menggarap sebagai langkah pengamanan aset, mengingat lahan tersebut awalnya berupa rawa yang tidak cocok untuk budidaya karet.
PTP memberikan hak garap atas sebagian lahan kepada karyawan dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
Baca juga : Ruang Hidup Direnggut, Petani Kota Baru Lampung Berjuang di Tengah Ancaman Hukum
Seperti kewajiban untuk mengembalikan lahan dalam keadaan kosong jika diperlukan, serta larangan untuk memindahtangankan lahan kepada pihak lain.
Pemprov Lampung Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Sabah Balau
Sejak 2012, Pemprov Lampung sebenarnya sudah memberikan peringatan kepada warga yang menempati lahan tersebut, yang pada awalnya hanya berjumlah enam rumah.
Saat itu, pemerintah juga menawarkan solusi melalui konvensi untuk memberikan perhatian kepada warga.
Namun, meski telah diberikan kesempatan, jumlah rumah justru semakin bertambah hingga akhirnya penertiban harus dilakukan pada 2025.
“Saya ingin mengingatkan bahwa upaya penertiban ini bukan tanpa alasan.
“Kami sudah melakukan berbagai langkah sebelumnya, namun masyarakat tetap bertahan.
“Penertiban ini adalah langkah terakhir setelah banyaknya upaya mitigasi yang tidak membuahkan hasil,” tutup Meydi.
Baca juga : Serikat Petani Lampung Geruduk Polda, Tuntut Hentikan Kriminalisasi





Lappung Media Network