Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Pemprov Lampung Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Sabah Balau

    Pemprov Lampung Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Sabah Balau

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    22/02/2025
    in Pemerintahan
    Pemprov Lampung Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Sabah Balau

    Penertiban 43 rumah warga di atas lahan seluas 218,73 hektar di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, oleh Pemprov Lampung. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Pemprov Lampung buka suara terkait penertiban lahan di Sabah Balau.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akhirnya memberikan penjelasan terkait penertiban 43 rumah warga di atas lahan seluas 218,73 hektar di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

    Baca juga : Tak Punya Sertifikat, Warga Sabah Balau dan Sukarame Baru Tergusur Tanpa Ampun

    Penertiban yang dilakukan pada 12 Februari 2025 lalu ini menuai sorotan publik.

    Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Meydiandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa sebelum penertiban, Pemprov Lampung telah melakukan berbagai langkah mitigasi.

    Meydi menjelaskan bahwa lahan tersebut sebenarnya sudah sah menjadi aset milik negara sejak tahun 1991, setelah pelepasan lahan oleh PT Perkebunan X (PTP).

    “Alasan utama Pemprov Lampung memiliki tanah ini adalah adanya dokumen pelepasan resmi dari PTP pada tahun 1991.

    “Kami juga sudah mengonfirmasi hal ini kepada pihak PT Perkebunan Nusantara 7 (PTPN 7).

    “Dan berdasarkan surat klarifikasi yang mereka keluarkan pada 2021, mereka memastikan tidak pernah melepaskan lahan tersebut kepada masyarakat,” ungkap Meydi, Sabtu, 22 Februari 2025.

    Klarifikasi dari PTPN 7, tertuang dalam surat nomor ASB/D/25/2021, memuat dua poin penting.

    Baca juga : Lahan Tergusur, Petani Kotabaru Diproses Hukum

    Pertama, PT Perkebunan X pada tahun 1991 menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada negara, dengan status dikuasai langsung oleh negara dan tidak ada transaksi pemindahtanganan ke masyarakat.

    Kedua, meskipun tanah ini tidak bisa lagi dikelola untuk budidaya karet, perusahaan mengambil langkah untuk menjaga aset tersebut tetap terkelola.

    Salah satunya melalui pengelolaan oleh koperasi karyawan yang terdaftar di Perkebunan Karet Kedaton.

    Setelah pelepasan lahan, Pemprov Lampung kemudian menerbitkan sertifikat atas tanah tersebut melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Meydi menegaskan, jika ada pihak yang meragukan kepemilikan Pemprov Lampung atas tanah tersebut, mereka bisa mengonfirmasi sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN.

    Meydi juga menjelaskan mengenai Surat Keterangan Tanah (SKT) yang digunakan sebagian masyarakat sebagai dasar untuk bertahan di lahan tersebut.

    SKT ini, kata Meydi, dikeluarkan oleh Kepala Desa Sabah Balau dengan keterangan bahwa lahan berasal dari pelepasan yang sah dari PTP X.

    Namun, tidak pernah ada dokumen pelepasan yang sah.

    Dokumen yang ada adalah dokumen yang diberikan PTP pada masa lalu kepada koperasi karyawan PTP untuk menggarap sebagai langkah pengamanan aset, mengingat lahan tersebut awalnya berupa rawa yang tidak cocok untuk budidaya karet.

    PTP memberikan hak garap atas sebagian lahan kepada karyawan dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

    Baca juga : Ruang Hidup Direnggut, Petani Kota Baru Lampung Berjuang di Tengah Ancaman Hukum

    Seperti kewajiban untuk mengembalikan lahan dalam keadaan kosong jika diperlukan, serta larangan untuk memindahtangankan lahan kepada pihak lain.

    Pemprov Lampung Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Sabah Balau

    Sejak 2012, Pemprov Lampung sebenarnya sudah memberikan peringatan kepada warga yang menempati lahan tersebut, yang pada awalnya hanya berjumlah enam rumah.

    Saat itu, pemerintah juga menawarkan solusi melalui konvensi untuk memberikan perhatian kepada warga.

    Namun, meski telah diberikan kesempatan, jumlah rumah justru semakin bertambah hingga akhirnya penertiban harus dilakukan pada 2025.

    “Saya ingin mengingatkan bahwa upaya penertiban ini bukan tanpa alasan.

    “Kami sudah melakukan berbagai langkah sebelumnya, namun masyarakat tetap bertahan.

    “Penertiban ini adalah langkah terakhir setelah banyaknya upaya mitigasi yang tidak membuahkan hasil,” tutup Meydi.

    Baca juga : Serikat Petani Lampung Geruduk Polda, Tuntut Hentikan Kriminalisasi

    Tags: BPKAD LampungGusurLahan Sabah BalauLahan X PTPLampungMeydiandra Eka PutraPenertiban LahanPenggusuranPTPN 7Sabah Balau
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    35 Pelajar SMA di Bandarlampung Diamankan Polisi Usai Terlibat Tawuran

    Next Post

    Korban Jiwa Berjatuhan, Banjir dan Longsor Hantam Bandarlampung

    Related Posts

    epala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin pada Senin 13 April 2026.
    Pemerintahan

    Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

    14/04/2026
    Sebagai bentuk perhatian nyata, Kantah Palangka Raya menyalurkan bantuan berupa bingkisan kepada seluruh siswa TK Palangka II.
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Kunjungi TK Palangka II

    08/04/2026
    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset Pemerintah Kota

    03/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved