Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Ruang Hidup Direnggut, Petani Kota Baru Lampung Berjuang di Tengah Ancaman Hukum

    Ruang Hidup Direnggut, Petani Kota Baru Lampung Berjuang di Tengah Ancaman Hukum

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    21/11/2024
    in APH
    Ruang Hidup Direnggut, Petani Kota Baru Lampung Berjuang di Tengah Ancaman Hukum

    Aksi petani penggarap lahan Kota Baru melawan kriminalisasi petani kecil. Foto: Dokumentasi LBH Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Petani Kota Baru Lampung berjuang di tengah ancaman hukum.

    Perjuangan mempertahankan ruang hidup membawa Bunda Tini, seorang petani perempuan dari Kota Baru, Lampung Selatan dan keluarganya ke dalam pusaran ancaman hukum.

    Baca juga : Serikat Petani Lampung Geruduk Polda, Tuntut Hentikan Kriminalisasi

    Pada Rabu, 20 Oktober 2024, Bunda Tini kembali dipanggil oleh Kepolisian Resor Lampung Selatan untuk dimintai keterangan.

    Didampingi ratusan petani penggarap lahan, ia hadir dengan tekad melawan apa yang mereka sebut sebagai kriminalisasi petani kecil.

    Kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengawasan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penggusuran terhadap lahan yang digarap Bunda Tini.

    2 traktor besar meratakan tanaman singkong berusia 3 bulan yang menjadi tumpuan hidup keluarga ini.

    Singkong tersebut direncanakan untuk biaya pendidikan kedua anaknya yang kini terancam putus sekolah.

    Namun, bukan hanya penghidupannya yang direnggut. Penggusuran ini diikuti proses hukum terhadap Bunda Tini, 2 anak perempuannya, serta kakak dan adiknya.

    Mereka dituduh melawan hukum, padahal hanya berusaha mempertahankan ruang hidup mereka.

    LBH Kecam Kriminalisasi

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mengecam tindakan yang mereka nilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petani kecil.

    Baca juga : SPDP Diterbitkan, 1 Keluarga Petani Kota Baru Terancam Kriminalisasi

    Dalam siaran persnya, Kamis, 21 November 2024, LBH menyebut pemerintah telah gagal melindungi hak asasi manusia, khususnya perempuan petani seperti Bunda Tini.

    “Polres Lampung Selatan harus menghentikan proses ini dan melihat perkara secara utuh.

    “Bunda Tini tidak melanggar hukum, ia justru mempertahankan haknya sebagai warga negara sebagaimana dijamin Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945,” tegas Wakil Direktur LBH Bandarlampung, Cik Ali.

    LBH juga meminta pemerintah daerah untuk introspeksi.

    “Pemprov Lampung seharusnya malu. Alih-alih melindungi warganya, mereka justru mengkriminalisasi petani kecil yang hanya ingin menyekolahkan anaknya,” tambahnya.

    Akibat penggusuran ini, anak-anak Bunda Tini harus menunda pembayaran biaya sekolah.

    Padahal, pendidikan adalah harapan keluarga ini untuk keluar dari kemiskinan.

    Baca juga : Petani Merugi, Polisi SP3 Kasus Pengerusakan Lahan Kota Baru 

    “Penggusuran tanpa solusi adalah bentuk ketidakadilan yang mengorbankan mereka yang paling rentan,” kata Cik Ali.

    Ruang Hidup Direnggut Petani Kota Baru Lampung Berjuang di Tengah Ancaman Hukum

    LBH Bandarlampung pun menyerukan agar kasus ini segera dihentikan.

    “Jika dibiarkan, ini akan menjadi catatan hitam penegakan hukum di Indonesia. Negara harus hadir untuk melindungi, bukan mengkriminalisasi,” pungkas Cik Ali.

    Harapan Akan Keadilan

    Kasus ini mencerminkan realitas pahit yang sering dialami petani kecil.

    Ketika mereka mempertahankan hak atas tanah dan penghidupan, hukum seringkali tidak berpihak.

    Perjuangan Bunda Tini kini menjadi simbol harapan bagi para petani yang tertindas.

    Sebagai bangsa yang berlandaskan hukum, Indonesia diharapkan dapat memberikan keadilan bagi warganya, terutama mereka yang berjuang di tengah keterbatasan.

    Baca juga : Tandhur: Refleksi Petani Lampung di Tengah Konflik Lahan

    Tags: KriminalisasiKriminalisasi PetaniLampungLBH BandarlampungPetani Kota BaruPetani LampungPolres Lampung Selatan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Resmi! Daftar Anggota KPU Kabupaten dan Kota di Lampung Periode 2024-2029

    Next Post

    BPN: Sertifikat Elektronik Tersedia Versi Cetak

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta

      Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved