Lappung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung akhirnya menuntaskan misi pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek jalan nasional Ir. Sutami-Sribawono.
Hal ini dipastikan setelah terpidana Hengki Widodo alias Engsit melunasi sisa uang pengganti pada Kamis, 15 Januari 2026.
Baca juga : Terbaik se-Lampung, Kejari Bandarlampung Juara Penanganan Korupsi dan Akuntabilitas
Dalam proses eksekusi yang berlangsung di Kantor Kejari Bandarlampung, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menerima setoran uang tunai sebesar Rp2.999.999.629 dari pihak Engsit.
Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan final dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Baharuddin M,menjelaskan bahwa dengan masuknya setoran terakhir dari Engsit ini, maka seluruh kerugian negara yang timbul akibat rasuah pada proyek tahun anggaran 2018-2019 tersebut telah kembali seutuhnya.
“Hari ini kami menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,99 miliar.
“Dengan demikian, total uang negara yang berhasil dipulihkan dan disetor ke kas negara oleh Kejari Bandar Lampung mencapai Rp21.612.765.628,83,” ujar Baharuddin dalam keterangannya.
Baca juga : Kejari Bandarlampung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Himbara, Negara Rugi Rp2,5 Miliar
Angka Rp21,6 miliar tersebut merupakan total kerugian negara yang dihitung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof. DR. Ir. Sutami-Sribawono-Simpang Sribawono.
Baharuddin menegaskan, uang yang disita dari komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) tersebut langsung disetorkan ke kas negara pada hari yang sama.
Dana itu masuk melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pemanfaatannya akan dikelola langsung oleh pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Baharuddin menyebut bahwa keberhasilan memulihkan kerugian negara hingga 100 persen ini merupakan wujud komitmen Korps Adhyaksa.
Pihaknya tidak hanya fokus pada pemidanaan badan, tetapi juga optimalisasi asset recovery (pemulihan aset) untuk meminimalisir dampak kerugian ekonomi akibat korupsi.
“Menjadi bukti nyata transparansi dan profesionalitas Kejari Bandarlampung untuk menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.
Baca juga : Kejari Bandarlampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang





Lappung Media Network