Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Saburai » Mengapa Pemerintah Pusat Perlu Ambil Alih Pengelolaan KPH?

    Mengapa Pemerintah Pusat Perlu Ambil Alih Pengelolaan KPH?

    Editor354 by Editor354
    20/08/2026
    in Saburai
    Pemerintah Pusat Perlu Ambil Alih Pengelolaan KPH

    Ilustrasi: OpiniMahe: Mengapa Pemerintah Pusat Perlu Ambil Alih Pengelolaan KPH? (Sumber Foto: Dok. Lappung.COM).

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung.COM – Simak artikel OpiniMahe edisi kali ini, yang berjudul: Mengapa Pemerintah Pusat Perlu Ambil Alih Pengelolaan KPH?

    Mengapa Pemerintah Pusat Perlu Ambil Alih Pengelolaan KPH?
    Oleh: Mahendra Utama*

     

    Pendahuluan: Dilema Desentralisasi KPH

    Wacana revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021 menguatkan posisi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

    Namun, pertanyaan mendasar tetap mengemuka: efektifkah KPH di bawah pemerintah daerah?

    Saya berpendapat, pemerintah pusat lebih strategis mengambil alih KPH agar pengelolaan hutan kemasyarakatan lebih maksimal.

    Kesenjangan Otoritas dan Akuntabilitas

    Studi menunjukkan KPH kerap berada di “posisi terjepit” (trapped in the middle). Pemimpin KPH berada di garis depan keluhan masyarakat tanpa memiliki kewenangan menyelesaikannya.

    Mereka berhadapan dengan konsekuensi hilir dari izin dan pelanggaran tanpa otoritas untuk campur tangan langsung. Akibatnya, “akuntabilitas beredar tanpa pernah menetap” (accountability circulates but rarely settles).

    Keterbatasan Sumber Daya Daerah

    Kendala utama KPH adalah minimnya alokasi anggaran dari pemerintah daerah dan rentang kendali yang terlalu jauh.

    Banyak KPH kekurangan kepemimpinan, otoritas, serta SDM dan keuangan memadai. Jika dikelola pusat, alokasi sumber daya dapat lebih terstandarisasi dan merata.

    Koordinasi yang Terfragmentasi

    Desentralisasi menciptakan “koordinasi yang berantakan” (messy governance). Sumber konflik sesungguhnya dalam kebijakan KPH adalah perebutan kekuasaan antara birokrasi nasional, provinsi, dan kabupaten.

    Penarikan kembali otoritas kabupaten ke provinsi dan pusat menunjukkan pengakuan atas kelemahan sistem desentralisasi.

    Teori Common Pool Resources

    Guru Besar IPB, Prof. Bramasto Nugroho, menyoroti hutan negara sebagai sumber daya milik bersama (common pool resources) yang rentan perusakan karena sulit dilindungi dari pemanfaat ilegal.

    Elinor Ostrom menunjukkan sentralisasi dan privatisasi saja tidak cukup, namun otoritas pusat dapat memberikan kerangka aturan dan sanksi yang lebih kuat. Pemerintah pusat memiliki kapasitas lebih besar mengatasi tragedy of the commons.

    Penutup: Jalan Menuju Hutan Lestari

    Mengembalikan KPH ke pusat bukan sentralisasi kaku, tetapi langkah strategis menciptakan tata kelola efektif, adaptif, dan mandiri sejalan semangat FGD Penguatan KPH melalui revisi Permen LHK 8 Tahun 2021. (*)
    —————————————————————
    * Penulis: Mahendra Utama, Pemerhati Pembangunan.

    Via: M. Satria
    Tags: #MahendraUtama#PemerhatiPembangunanBioekonomiDeforestasiKPH PengelolaanHutanOpiniMaheRevisiPermenLHK
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Menuju Ekonomi Gajah: Branding & Digitalisasi UMKM TNWK

    Related Posts

    Digitalisasi UMKM TNWK
    Saburai

    Menuju Ekonomi Gajah: Branding & Digitalisasi UMKM TNWK

    20/08/2026
    Peluang Emas Kakao Lampung
    Saburai

    Peluang Emas Kakao Lampung: Mengubah Biji Lokal Menjadi Cokelat Premium Dunia

    19/08/2026
    KKI Melompat 69,5%
    Saburai

    KKI Melompat 69,5%, Ini Dampak Ekonomi dan Rakyat

    18/08/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Maulid Arbain

      Maulid Arbain Malam ke-4 di Makam Keramat Kupang, Doa untuk Kemerdekaan RI ke-81

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lobi Gubernur Lampung di Kementan untuk Kakao 11 Ribu Hektare

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • KKI Melompat 69,5%, Ini Dampak Ekonomi dan Rakyat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kemasan adalah Ujung Tombak Hilirisasi, Lampung Perlu Seriusi Industri Pendukung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Peluang Emas Kakao Lampung: Mengubah Biji Lokal Menjadi Cokelat Premium Dunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Nasi Kotak sampai Kopi Kafe, Lampung Butuh Ekosistem Kemasan yang Kuat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved