Lappung.COM – Simak artikel OpiniMahe edisi kali ini, yang berjudul: Mengapa Pemerintah Pusat Perlu Ambil Alih Pengelolaan KPH?
Mengapa Pemerintah Pusat Perlu Ambil Alih Pengelolaan KPH?
Oleh: Mahendra Utama*
Pendahuluan: Dilema Desentralisasi KPH
Wacana revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021 menguatkan posisi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Namun, pertanyaan mendasar tetap mengemuka: efektifkah KPH di bawah pemerintah daerah?
Saya berpendapat, pemerintah pusat lebih strategis mengambil alih KPH agar pengelolaan hutan kemasyarakatan lebih maksimal.
Kesenjangan Otoritas dan Akuntabilitas
Studi menunjukkan KPH kerap berada di “posisi terjepit” (trapped in the middle). Pemimpin KPH berada di garis depan keluhan masyarakat tanpa memiliki kewenangan menyelesaikannya.
Mereka berhadapan dengan konsekuensi hilir dari izin dan pelanggaran tanpa otoritas untuk campur tangan langsung. Akibatnya, “akuntabilitas beredar tanpa pernah menetap” (accountability circulates but rarely settles).
Keterbatasan Sumber Daya Daerah
Kendala utama KPH adalah minimnya alokasi anggaran dari pemerintah daerah dan rentang kendali yang terlalu jauh.
Banyak KPH kekurangan kepemimpinan, otoritas, serta SDM dan keuangan memadai. Jika dikelola pusat, alokasi sumber daya dapat lebih terstandarisasi dan merata.
Koordinasi yang Terfragmentasi
Desentralisasi menciptakan “koordinasi yang berantakan” (messy governance). Sumber konflik sesungguhnya dalam kebijakan KPH adalah perebutan kekuasaan antara birokrasi nasional, provinsi, dan kabupaten.
Penarikan kembali otoritas kabupaten ke provinsi dan pusat menunjukkan pengakuan atas kelemahan sistem desentralisasi.
Teori Common Pool Resources
Guru Besar IPB, Prof. Bramasto Nugroho, menyoroti hutan negara sebagai sumber daya milik bersama (common pool resources) yang rentan perusakan karena sulit dilindungi dari pemanfaat ilegal.
Elinor Ostrom menunjukkan sentralisasi dan privatisasi saja tidak cukup, namun otoritas pusat dapat memberikan kerangka aturan dan sanksi yang lebih kuat. Pemerintah pusat memiliki kapasitas lebih besar mengatasi tragedy of the commons.
Penutup: Jalan Menuju Hutan Lestari
Mengembalikan KPH ke pusat bukan sentralisasi kaku, tetapi langkah strategis menciptakan tata kelola efektif, adaptif, dan mandiri sejalan semangat FGD Penguatan KPH melalui revisi Permen LHK 8 Tahun 2021. (*)
—————————————————————
* Penulis: Mahendra Utama, Pemerhati Pembangunan.





Lappung Media Network