Lappung – Polsek Kedaton tangkap pemilik uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 21 lembar yang diduga palsu.
Kabar tentang penangkapan ini disampaikan Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Halimatus pada 5 Maret 2022.
Baca Juga : Polsek Seputih Raman Gasak Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Berdasarkan penyampaian Halimatus, pemilik uang diduga palsu tersebut adalah MA (20), seorang warga Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
MA diringkus atas kecurigaan warga yang menyaksikan MA menggunakan uang diduga palsu untuk membayar pulsa.
Saat diinterogasi, MA mengaku memiliki uang diduga palsu tersebut dengan cara membelinya secara online.
Baca Juga : Polsek Natar Ciduk Pencuri Kotak Amal Musholla Al Ikhlas
MA mengaku membelinya dengan uang asli sejumlah Rp 350 ribu untuk mendapat uang diduga palsu sebanyak Rp 1.050.000 dengan pecahan Rp 50 ribu.





Lappung Media Network