Lappung – Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto anjurkan jajaran bidang Humas untuk pahami UU KIP. Ini ia sampaikan saat Bidang Hukum Polda Lampung melangsungkan kegiatan diskusi mengenai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP kepada jajaran Bidang Humas Polda Lampung pada 7 Maret 2022.
Baca Juga : Wakapolda Lampung Asistensi Pesawaran karena Capaian Vaksinasi Terendah
”Semoga dalam acara ini personil yang hadir dapat menyerap ilmu yang disampaikan oleh para narasumber, karena ini ilmu yang belum diketahui gunanya. (Tujuan UU KIP) untuk dapat menyampaikan informasi yang baik kepada masyarakat,” kata Subiyanto di Ball Room Hotel Horison Bandar Lampung.
Narasumber yang dimaksud Subiyanto di sini ialah, Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Lampung, Ahmad Alwi, dan Dosen Unila, Ahmad Irzal Fardiansyah, serta Kabid Hukum Polda Lampung, Kombes Pol Ahmad Basahil.





Lappung Media Network