Lappung – Polsek Sukarame tetapkan dua warga asal Jabung, Kabupaten Lampung Timur tersangka curanmor. Kedua pria berinisial YN dan AM ini sempat dilumpuhkan dan kini telah ditahan.
Berdasarkan keterangan tertulis, Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan kalau kedua pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil penelusuran rekaman kamera CCTV.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat pada 30 Maret 2022 lalu yang kehilangan dua unit sepeda motornya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Warsito, kedua pelaku diduga menyimpan hasil curiannya di wilayah Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu.
”(Pelaku) Merupakan residivis dengan catatan tiga kali keluar masuk penjara. (Pelaku diduga sudah melakukan) Pencurian motor di rumah kos yang berada di Sukarame,” kata Warsito saat melangsungkan konferensi pers di kantor Polsek Sukarame pada 28 April 2022.
Warsito membeberkan juga bahwa kedua pelaku diduga terlebih dahulu mengelilingi lokasi kos atau perumahan yang menjadi sasaran.
”Dengan modus keliling, merusak pagar, dan membobol kontak motor dengan kunci T. Mereka beraksi waktu subuh dengan asumsi pemilik atau penghuni kos masih tidur lelap,” jelas Warsito.
Baca Juga : Warga Asal Jabung Ditangkap Tim Anti Begal Polresta Bandar Lampung
Baca Juga : Proyek Rp35 Miliar Dinas BMBK Lampung Tengah Dilapor ke Kejati





Lappung Media Network