Lappung – Warga asal Banjarsari Gunungsugih ditangkap Polisi karena Narkoba berikut diamankan barang bukti dan motor pelaku.
HEN (43) warga lingkungan Banjarsari Kelurahan Gunungsugih Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, terpaksa harus berurusan dengan Sat Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah.
Baca Juga : Warga Desa Pasar Baru Dibekuk Satres Narkoba Polres Pesawaran
Pasalnya lelaki tersebut kedapatan sedang menggenggam Narkoba jenis sabu saat mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah tanpa nopo di jalan raya Kampung Baru Kelurahan Gunungsugih, Sabtu (07/05/2022).
Kasat Reserse Narkotika AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya memberikan keterangan tertulis pada media.
“Petugas berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan memiliki 0,17 Gram kristal putih yang diduga Narkoba jenis sabu,” ujar Yofi.
AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan ditangkapanya tersangka HEN, bermula ketika petugas Sat Reskrim Narkoba sedang menggelar patroli hunting dijalanan.
“Saat itu anggota melihat seorang pengendara yang gerak-geriknya mencurigakan, lalu anggota menghentikan laju motor tersangka,” katanya.
Selanjutnya Kata AKP Yofi, saat petugas mendekati HEN, pelaku terlihat gugup sambil tangan kirinya menggenggam plastik warna bening.
“Kemudian pelaku meminta pelaku untuk membuka tangan kirinya, ternyata ada bungkusan kristal putih dibungkus plasti warna bening yang diduga sabu,” ujarnya.
Baca Juga : Polres Lampung Tengah Tangkap Sidikat Narkoba
Petugas sambung Kasat Res Narkoba, menanyakan kepada pelaku benda apakah yang dia genggam? Dengan terunduk lesu Hen mengaku bahwa yang dia genggam adalah Narkoba jenis sabu.
“Saat itu juga pelaku dan barang-bukti dia makan dan dibawa ke Polres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut,” kata Yofi.
HEN dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.





Lappung Media Network