Lappung – Sebanyak tiga anggota Polres Tulangbawang Barat dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari satuannya karena telah melakukan pelanggaran kode etik berat.
Baca Juga : Polres Tulangbawang Barat Tersangkakan ASN Pemilik 0,28 Gram Sabu
Pemecatan ketiga personil Polri tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor: KEP/222/IV/2022, Nomor : KEP/747/X/2021 dan Nomor KEP / 136 / II / 2021 tentang PTDH dari Polri.
Pelaksanaannya dilakukan secara in absentia karena Pelanggar tidak hadir, ketiga anggota polisi tersebut secara resmi tidak berdinas di institusi Polri terhitung sejak 25 Mei 2022.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi mengatakan upacara PTDH tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan institusi, menghukum anggota yang melakukan pelanggaran.
“Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana,” ujar Sunhot, Rabu (25/5/2022).
Ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran seperti mengonsumsi narkoba dan pelanggaran berupa disersi.
Mereka yang secara resmi berhenti berdinas pada 25 Mei 2022 ialah Brigpol AY pelanggaran mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Bripka BA pelanggaran disersi selama 20 bulan.
Selanjutnya, Brigpol AS pelanggaran disersi selama 30 bulan.
Sunhot menegaskan organisasi Polri sangat tidak mentolerir anggotanya yang melakukan penyalahgunaan wewenang, dan merugikan masyarakat dan organisasi.
“Semua kebanggaan terhadap institusi dan mendapatkan perhatian yang baik. Namun, 3 personel melakukan pelanggaran yang berat tidak dapat ditolerir oleh organisasi,” tuturnya.
Dia menyebut berkurangnya 3 personel dari 323 anggota di Polres Tulangbawang Barat ini catatan dan evaluasi pihaknya untuk memperbaiki kinerja dalam bertugas.
Baca Juga : Polisi Gadung Ditangkap Polres Tulangbawang Barat
Sunhot menghimbau agar tidak ada lagi Personil Polres Tulangbawang Barat yang mengalami seperti yang mereka bertiga alami.
“Hindari pelanggaran penyalahgunaan Narkoba, bekali diri dengan keimanan dan ketaqwaan serta diberikan kekuatan untuk dapat terhindar dari terjerumus dalam pelanggaran penyalahgunaan narkoba dan lainya,” pungkasnya





Lappung Media Network