Lappung – Polisi gadung ditangkap Polres Tulangbawang Barat setelah mereka melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di parkiran taman GOR Kagungan Ratu, Tulangbawang Udik, Senin (02/05/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Baca Juga : Dugaan Persetubuhan di Pesawaran Terungkap Lewat Pesan Whats App
Kedua Polisi gadungan yang ditangkap Satreskrim Polres Tulangbawang Barat itu adalah DS (23) warga Tiyuh Pulung Kencana dan DW warga Tiyuh Candra Mukti Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi S, menjelaskan kronologis kejadian tindak pidana Curas melalui pesan tertulis yang diterima Lappung.com.
“Tekab 308 berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku Curas yaitu DS dan DW pada Kamis (12/05/2022) pukul 17.30 WIB, keduanya sudah dibawa ke Mapolres Tulangbawang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Fredy Aprisa Putra Parina.
Pada Minggu (01/05/2022) sekira jam 23.30 WIB di parkiran Taman GOR Kagungan Ratu Kecamatan Tulangbawang Udik telah terjadi Curat yang dilakukan oleh pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro warna Hitam Putih.
“Salah satu pelaku menggunakan atribut Polisi berupa baju mirip dengan baju Polri memakai masker hitam yang berlogo TNI POLRI menghampiri korban dan menuding korban sebagai bandar narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Fredy Aprisa Putra Parina.
Bergaya Polisi sungguhan pelaku menggeledah korban dan mengambil barang milik korban berupa satuunit HP merk VIVO Y20 warna Dawn White milik pelapor Bagas dan satu unit HP merk XIAOMI Redmi 9 warna Carbon Grey milik saksi YOKI.
Tak cukup sampai disitu, pelaku melanjutkan aksi seolah akan melanjutkan introgasi pada korban di pos Polisi depan Islamic Center Tulangbawang Barat.
Korban disuruh mengendarai sepeda motor duluan lalu diikuti oleh kedua pelaku dibelakang, namun ditengah perjalanan kedua pelaku tersebut langsung berbalik arah kabur meninggalkan korban dan korban tidak berusaha mengejar pelaku.
“Atas kejadian itu, korban dan saksi melaporkan peristiwa Curat ke Mapolres Tulangbawang Barat. Ditaksi korban mengalami kerugian Rp 4,5 juta,” tutur Kasat Reskrim.
Baca Juga : Warga Asal Desa Belanti Sumsel Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan
“Pemeriksaan keduanya untuk mengungkap apakah aksi serupa sudah mereka lakukan di TKP lain dan korban lainnya. Kedua terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tandas AKP Fredy.