Lappung – Polisi beberkan pengakuan warga Menggala Kota ditangkap karena mencuri.
Sebelumnya Polsek Menggala melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial IM, seorang warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang pada 6 Juni 2022.
Baca Juga : Polisi Tangkap Buronan Asal Menggala Tengah
IM kemudian diinterogasi atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya di Bengkel Variasi.
Kepala Polsek Menggala, AKP Sunaryo mengatakan kalau IM menyampaikan pengakuan kalau IM juga pernah melakukan hal serupa di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.
Perbuatan IM, kata AKP Sunaryo, disebut berlangsung pada 5 Mei 2022 lalu.
”Saat kejadian posisi rumah korban dalam keadaan kosong karena di tinggal pergi jalan-jalan ke Tulangbawang Barat. 4 unit alat komunikasi di dalam rumah hilang,” ujar Sunaryo menyampaikan pengakuan IM pada 10 Juni 2022.
Sunaryo mengatakan kalau IM saat ditangkap turut pula didapati sejumlah alat komunikasi.
”Saat ditangkap, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 3 unit alat komunikasi. Sedangkan alat komunikasi lainnya sudah dijual secara Cash On Delivery atau COD,” katanya.
Baca Juga : Polsek Menggala Adakan KRYD
Berdasar pada data yang dihimpun Polsek Menggala, IM ternyata mempunyai catatan sebagai narapidana atas kasus serupa pada tahun 2018 silam.





Lappung Media Network