Lappung – Diduga jual Narkoba 2 orang diringkus Polisi Resor Pesawaran pada Jumat (17/06/2022). 2 orang yang diringkus Polisi karena diduga jual sabu-sabu di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Baca Juga : 2 Warga Kotabumi Selatan Ditangkap Polisi karena Narkoba
Penangkapan ini dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Pesawaran atas dasar laporan dan informasi dari masyarakat.
Menurut Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo, penangkapan tersebut dilakukan terhadap dua orang berinisial YY dan ZL.
Adapun YY merupakan warga kelahiran Kota Bandar Lampung dan ZL merupakan warga kelahiran Desa Negeri Sakti.
”Bermula dari laporan informasi masyarakat, kedua pelaku diduga menjual dan memiliki narkotika jenis sabu,” kata Iptu Widodo Prasojo.
Menurut dia, dugaan itu dibuktikan dengan pengamanan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu.
”Setelah dilakukan penyelidikan kemudian berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka di lokasi. Serta ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka. Barang bukti tersebut diakui milik tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya lagi.
Baca Juga : 8 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Bandar Lampung dalam satu minggu
Barang bukti yang diamankan tersebut di antaranya, 10 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,87 gram, dan 1 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi, kemudian 1 buah dompet kecil warna hitam serta 4 unit alat komunikasi berbagai merek.





Lappung Media Network