Lappung – Narkoba membuat pemuda Menggala Selatan rasakan terali besi karena dia ditangkap Satres Nakoba Polres Tulangbawang.
Pemuda berinisial RA (18) yang sedang asyik mengkonsumsi Narkoba ini adalah warga Jalan Cahaya H Sabki, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Baca Juga : 4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Lampung Timur
Pemuda pengangguran ini ditangkap oleh Satres Narkoba saat sedang asyik mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan.
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena dalam keterangan tertulis menjelaskan penangkapan RA.
“Hari Senin (11/07/2022), pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan,” kata Aris Satrio Sujatmiko, Minggu (17/07/2022).
Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), kertas aluminium foil warna silver, dan dua buah korek api gas.
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat mengkonsumsi Narkotika.
“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, ternyata di dalamnya ada seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya pemuda berikut BB langsung dibawa ke Mapolres Tulangbawang,” jelas Aris.
Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Asyik Pakai Narkoba Oknum ASN Ditangkap
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.





Lappung Media Network