Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Saburai » Polres Tulangbawang Edukasi Pelajar SMPN 2 Banjar Agung

    Polres Tulangbawang Edukasi Pelajar SMPN 2 Banjar Agung

    Editor by Editor
    29/07/2022
    in Saburai
    Polres Tulangbawang Edukasi Pelajar SMPN 2 Banjar Agung

    Satlantas Polres Tulangbawang mengadakan kegiatan Goes To School ke SMPN 2 Banjar Agung. Foto: Arsip Polres Tulangbawang.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Satlantas Polres Tulangbawang edukasi pelajar SMPN 2 Banjar Agung mengenai aturan yang berlaku menyoal mengendarai sepeda motor.

    Baca Juga : Hasil Olah TKP Kecelakaan di Kecamatan Banjar Agung

    Kepala Satlantas Polres Tulangbawang, Iptu Glend Felix Siagian menjelaskan kalau edukasi yang diberikan jajarannya tersebut merupakan materi inti dari pelaksanaan kegiatan Police Goes To Scholl di SMPN 2 Banjar Agung.

    Melalui keterangan tertulisnya pada 28 Juli 2022, dia mengatakan edukasi tersebut berkaitan dengan aturan yang melarang mengemudikan kendaraan sepeda motor apabila belum memiliki SIM C. Untuk memiliki SIM C tersebut, harus memenuhi syarat umur minimal 18 tahun.

    Adapun syarat umur minimal 18 tahun tersebut sebenarnya tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

    ”Kami melaksanakan kegiatan Police Goes To School di SMP Negeri 2 Banjar Agung untuk mengimbau dan menyampaikan edukasi kepada para pelajar supaya tidak mengendarai sendiri sepeda motor apalagi sampai dibawa ke sekolah,” jelasnya.

    SIM atau Surat Izin Mengemudi diketahui menjadi syarat mutlak yang wajib dimiliki oleh seseorang yang akan mengemudikan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil.

    Iptu Glend Felix Siagian berharap materi edukasi yang disampaikan jajaran Satlantas Polres Tulangbawang di SMPN 2 Banjar Agung tersebut dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimpa para pelajar sekolah.

    Baca Juga : Hujra Soumena Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Personel Polres Tulangbawang

    Pada kegiatan Police Goes To School tersebut juga disampaikan edukasi tentang pentingnya menaati segala aturan dalam berlalu lintas. ”Mayoritas terjadinya kecelakaan itu berawal dari pelanggaran aturan dalam berlalu lintas,” ucapnya.

    Via: Ricardo Hutabarat
    Tags: Glend Felix SiagianPolres Tulangbawang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Rutan Kotabumi Dilengkapi 6 Unit APAR Fire Block

    Next Post

    Perampokan Sadis di Hulu Sungkai Dibongkar Polisi

    Related Posts

    Tolong Sebarkan! RSUD Bob Bazar Cari Keluarga Jenazah Perempuan Berciri Khusus Ini
    Saburai

    Tolong Sebarkan! RSUD Bob Bazar Cari Keluarga Jenazah Perempuan Berciri Khusus Ini

    19/02/2026
    Raih Skor 93,15, Tata Kelola Pengadaan Lamsel Terbaik se-Lampung
    Saburai

    Raih Skor 93,15, Tata Kelola Pengadaan Lamsel Terbaik se-Lampung

    24/01/2026
    Puting Beliung Terjang Kalianda, 7 Rumah di Lubuk Lestari Rusak
    Saburai

    Puting Beliung Terjang Kalianda, 7 Rumah di Lubuk Lestari Rusak

    20/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemprov Lampung Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Sabah Balau

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • OJK Terbitkan PJOK Nomor 29 tahun 2023 dan POJK Nomor 30 Tahun 2023

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ilham Alawi: KUA PPAS APBD-P Bandarlampung Labrak Aturan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pupuk Organik Cair Lampung: Inovasi Gubernur Mirza Dorong Petani Makmur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved