Lappung – Polsek Gunung Sugih tangkap warga Seputih Agung karena Narkoba.
Polsek Gunung Sugih menangkap seorang pria paruh baya inisial SN (52) warga Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah karena diduga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu pada Selasa (26/07/2022).
Baca Juga : Polsek Gunungsugih Tangkap Pembawa Narkoba
SN ditangkap saat Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih Bripka Sefri Arisandi bersama anggota sedang melaksanakan patroli hunting di seputaran Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih.
Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangan tertulis menjelaskan penangkapan SN pada awak media.
“Petugas melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan mengendararai sepeda motor Supra X warna biru tanpa Nopol melintas di jalan lingkar Barat Mojo Agung Kelurahan Seputih Jaya,” kata Wawan Budiharto, Jumat (29/07/2022).
Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota menghentikan kendaraannya dan menanyakan identitas pria paruh baya tersebut. Pada saat di tanyakan identitas oleh petugas, SN panik dan gelagapan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan sepeda motor yang di kendarai SN dan benar saja Petugas menemukan 1 bungkus kecil plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu berada di dalam saku depan baju SN.
Ternyata serbuk putih, barang haram memabukan tersebut disimpan didalam kantong depan pakaian pelaku.
“Kini pelaku berikut barang bukti 1 bungkus kecil plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu berat 1 gram serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X berwarna biru tanpa Nopol sudah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” beber Wawan.
Baca Juga : Warga Asal Sungkai Selatan Ditangkap Polsek Terbanggi Besar karena Kepergok Mencuri Motor
“Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.





Lappung Media Network