Lappung – Polisi bongkar perampokan di Merbau Mataram, 3 pelaku ditangkap petugas gabungan dari Polsek Merbau Mataram dan Polres Lampung Selatan.
Baca Juga : Polisi Tangkap Warga Asal Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan
Keberhasilan Polisi dalam mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) patut diacung jempol.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban Aprianto bin Waluyo (35) dusun Sukorejo, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram.
Rumah korban dimasuki ketiga terduga pelaku pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin menjelaskan kronologis perkara.
“Petugas Polsek Merbau Mataram dibantu oleh Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan terduga komplotan pelaku Curat pada Sabtu (30/07/2022) pukul 03.00 WIB dikediaman masing-masing pelaku,” kata Benny Ariawan.
Polisi berhasil menangkap 3 pelaku, yakni MAH (39) warga dusun Tanjung Baru, Desa Tanjung Baru, lalu KUR (18) warga Dusun Giriharjo1 Desa Merbau Mataram, serta NOR (44) warga Giriharjo II Desa Merbau Mataram.
Ketiga pelaku adalah warga dalam wilayah Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Selain itu Iptu Benny Ariawan mengungkap sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari penggeledahan kediaman para pelaku Curat.
Dari penggeledahan kediaman MAH, petugas berhasil menyita barang milik korban berupa 1 tas selempang warna coklat, 1 ATM Britama, 1 ATM BCA, 1 KTP dan 2 unit ponsel Samsung J2 warna silver.
Sedangkan dari kediaman NOR, petugas berhasil menyita 1 Yamaha Vega ZR warna biru hitam, 1 Honda GL Pro dengan nopol : B 6200 SHX, warna hitam, 1 ponsel merk Hammer warna silver, 14 plat sepeda motor dan 8 pasang spion sepeda motor.
Dalam laporannya Aprianto bin Waluyo menjelaskan bahwa pada Senin (25/7/2022) sekira jam 04.30 WIB telah terjadi Curat didalam rumah korban di Dusun Sukorejo, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram.
Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara pelaku masuk melalui pintu jendela belakang rumah dengan menggunakan obeng, kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang – barang milik korban.
Barang korban Aprianto bin Waluyo diambil pelaku adalah 1 Honda GL Pro nopol B 6200 SHX warna hitam, 1 ponsel merk Oppo F1s warna silver gold, 1 TV LED merk Polytron ukuran 32 Inchi.
Lalu 1 tas selempang warna coklat, 1 ATM Britama, 1 ATM BCA, dan akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta.
“Berdasarkan laporan korban, pihaknya bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, langsung melakukan penyelidikan keberbagai tempat yang diduga sebagai tempat persembunyian para pelaku,” ucap Benny Ariawan.
Baca Juga : 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Lampung Selatan
Selanjutnya setelah mengetahui keberadaan para pelaku, pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 03.30 WIB langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku bersama barang buktinya.
“Ketiga pelaku yang akan diancam dengan pasal 363 KUH Pidana ini bersama BB sudah diamankan di Mapolsek Merbau Mataram guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Benny Ariawan.





Lappung Media Network