Lappung – Remaja penganiaya bapak tiri ditangkap Polisi Sektor Purbolinggo Lampung Timur. Seorang warga Taman Bogo ditangkap Polsek Purbolinggo karena penganiayaan.
Baca Juga : Polsek Seputih Banyak Tangkap Warga Desa Tanjung Inten
Unit Reskrim Polsek Purbolinggo menangkap seorang remaja asal Desa Taman Bogo, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Purbolinggo, Iptu Emi Suhaimi mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan pada awak media melalui keterangan tertulis tentang tindak pidana penganiayaan pada korban MW (58).
“Terduga pelaku penganiayaan korban MW adalah pria berinisial VDV (18) warga Desa Taman Bogo, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur,” kata Emi Suhaimi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polsek Purbolinggo, tersangka diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap MW (58) warga Kecamatan Purbolinggo pada 17 Juli lalu.
“Peristiwa berawal saat tersangka mencurigai ada orang yang masuk diam-diam kerumahnya, kemudian saat diperiksa, korban ditemukan telanjang, dan bersembunyi dibawah ranjang tidur, didalam kamar ibunya,” ucap Emi Suhaimi.
Karena emosi tersangka melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, sehingga korban yang ternyata merupakan suami siri ibunya, mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya.
“Tersangka ternyata tidak mengetahui, jika korban sudah menikah siri dengan ibunya,” terang Iptu Emi.
Baca Juga : Polsek Bunga Mayang Tangkap 2 Orang Terkait Narkoba
Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, dan telepon genggam, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
“Tersangka kita persangkakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Emi.





Lappung Media Network