Lappung – Pelaku pengeroyokan Mahasiswa ditangkap Polsek Gedongtataan, penangkapan atas laporan Polisi pada 18 Juli 2022 lalu.
Tekab 308 Polsek Gedongtataan berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban RF (20) Mahasiswa asal Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Baca Juga : Warga Kaliawi Persada Ditangkap Polsek Gedongtataan
Korban RF mengalami luka memar dan melaporkan peristiwa yang dia alami ke pihak Polsek Gedongtataan.
Dalam keterangan Polisi yang disampaikan oleh Kapolsek Gedongtataan, Kompol Hapran mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo membenarkan penangkapan satu orang terduga pelaku atas nama IS (25).
“Petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama yaitu IS (25) saat dia sedang berada di Dusun 1, Desa Bernung,” kata Hapran, Selasa (09/08/2022) sore.
Hapran mengungkap bahwa pelaku pengeroyok pada RF lebih dari satu orang, untuk pelaku lain masih dalam pengejaran pihak Polsek Gedongtataan.
“Satu pelaku sudah kita tangkap dan lainnya dalam pengejaran (DPO), saat ini korban mengalami luka memar dibagian dahi sebelah kiri akibat pukulan dari pelaku dan luka memar pada bahu kanan bagian belakang,” ujar Hapran.
Dasar pihak yang berwajib adalah Laporan Polisi / B – 149 / VII /2022 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / Polsek Gedong Tataan, Tanggal 18 Juli 2022 lalu.
“Penangkapan IS dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Gedongtataan, Iptu Bambang Heryanto, saat pelaku IS sedang bekerja mendekor di sebuah hajatan di Dusun 1 Bernung,” ungkap Hapran.
Baca Juga : Warga Asal Kedaton Bandar Lampung Ditangkap Polsek Gedongtataan
Kapolsek melanjutkan, IS ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan dan menyelidiki keberadaan DPO untuk dilakukan pengamanan kepada DPO, termasuk YY (21) dalam pengejaran agar kasus ini terang benerang.
“Satu pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan akan kita jerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 1 (satu) dan Ayat 2 (dua) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun sampai 7 tahun penjara,” pungkas Hapran.





Lappung Media Network