Lappung – Berkas Chairuddin alias Abu Bakar dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan. Terkait kasus tindak pidana menyebar kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca Juga : Hoax Video Viral Dibayar Uang Mainan
Berkas perkara dinyatakan P21, oleh karena itu Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Lampung untuk disidangkan.
Dalam keterangan pihak Polisi melalui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menjelaskan proses pelimpahan perkara Chairuddin alias Abu Bakar.
“Hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam waktu dekat (minggu depan) untuk dilanjutkan ke pengadilan,” kata Reynold EP Hutagalung, Jumat (12/8/2022).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sebelumnya dalam kasus tersebut jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, telah mengamankan seorang yang bernama Chairuddin alias Abu Bakar.
Chairuddin alias Abu Bakar diamankan pada 04 Juli 2022, pukul 17.00 WIB, di kediamannya Jalan Urip Sumoharjo, LK.1 RT 005, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
“Diketahui saudara Abu bakar tersebut, adalah seorang Amir atau Ketua Khilafatul Muslimin Kota Bandar Lampung,” kata Pandra.
Diduga Abu Bakar di duga telah menyiarkan berita atau kabar bohong dan dengan sengaja menerbitkan kebenaran di kalangan rakyat, sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana,dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, ungkapnya.
Pernyataan itu dikeluarkan Abu Bakar, usai penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja oleh Polda Metro Jaya di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Bumiwaras, Telukbetung, Kota Bandar Lampung pada 7 Juni 2022 lalu,” ujar Pandra.
Pandra menjelaskan, Penyampaian informasi bohong tersebut, tidak hanya di tengah-tengah masyarakat saja, tapi beredar juga video Abu Bakar menyerukan pemerintah anti islam dan berita di media.
Selain itu, dia juga diduga menyebarkan hoaks pimpinan Khilafatul Muslimim Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap saat sedang Salat Subuh.
Dari penangkapan pimpinan tertingginya itulah, tersangka Abu Bakar menyampaikan informasi tidak benar. Dia berbicara dengan Nada keras mengeluarkan kata kata di hadapan media dan masyarakat dengan kalimat, “Jokowi Komunis, Pemerintah Anti Islam, hati-hati umat Islam orang salat ditangkap”, sehingga ucapan nya tersebut terdengar di kalangan masyarakat banyak
Baca Juga : Tabung Gas Bocor, Warung Bakso di Labuhan Ratu Terbakar
Dari hasil penangkapan tersebut personil Ditreskrimum, berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu, 1 memory card, berisikan video penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Abu Bakar, 1 video pendek berisikan penangkapan yg dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 7 screenshoot komentar dari ponsel para saksi yg mengikuti dan menyaksikan komentar dari video Abubakar di Medsos,” tutupnya.





Lappung Media Network