Lappung – 2 warga Way Jepara ditangkap Polisi karena judi koprok pada Kamis (11/08/2022). Polisi menggerebek arena judi koprok di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Baca Juga : Polsek Punggur Gasak Pejudi Koprok Lantaran Meresahkan Warga
Pihak kepolisian dalam keterangannya yang disampaikan Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan penangkapan pejudi koprok.
“Petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku perjudian di arena judi koprok. Mereka adalah PO (52) dan FB (21), keduanya adalah warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur,” ujar Jalaludin, Jumat (12/08/2022) siang.
Penangkapan kedua terduga perjudian berawal dari informasi masyarakat tentang adanya judi koprok disekitar kompetisi sepak bola di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
“Petugas gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Polsek Way Jepara selanjutnya melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasil penyelidikan didapatkan ada 2 lapak judi koprok yang berlangsung di lokasi dimasud. Petugas langsung melakukan penggerebekan arena perjudian itu,” beber Jalaludin.
Ada beberapa pelaku lain yang melarikan diri dari lokasi arena perjudian koprok saat penggerebekan oleh pihak kepolisian berlangsung.

Baca Juga : Polsek Gedung Aji Sergap Pejudi Samgong
“Petugas berhasil meringkus 2 orang pelaku, berikut barang bukti berupa 8 dadu, 2 lapak, 2 set tempurung, 2 lembar terpal, dan uang tunai puluhan ribu rupiah,” tambahnya lagi.
Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Way Jepara untuk periksaan lebih lanjut.





Lappung Media Network