Lappung – Satu pejudi togel ditangkap Polsek Seputih Surabaya pada Rabu (17/08/2022) sekira jam 22.00 WIB.
Terduga pelaku pejudian togel online yang diamankan adalah SWT (49) warga Kampung Gaya Baru Satu, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Baca Juga : 2 Pejudi Togel Ditangkap Polsek Pesisir Tengah
Penangkapan pelaku judi togel online dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Seputih Surabaya setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya aktifitas perjudian togel di Kampung Gaya Baru Satu, Kecamatan Seputih Surabaya.
Pihak Kepolisian dalam keterangan yang disampaikan Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengkonfirmasi penangkapan pelaku perjudian togel.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku perjudian togel berinisial SWT warga Kampung Gaya Baru Satu, Kecamatan Seputih Surabaya pada Rabu (17/08/2022) sekira jam 22.00 WIB,” ujar Y Budi Santoso, Kamis (18/08/2022) sore.
Y Budi Santoso menyatakan penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online di wilayah hukum Polsek Seputih Surabaya.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, petugas langsung mendatangi rumah terduga pelaku yang berada di Kampung Gaya Baru Satu, Kecamatan Seputih Surabaya,” ucap Y Budi Santoso.
Sesampainya dirumah pelaku, SWT tertangkap tangan sedang memasang nomor togel menggunakan ponsel merk Samsung Galaxy type A12 warna hitam miliknya.
“Penangkapan SWT dipimpin Kanit Reskrim Polsek Seputih Surabaya menemukan barang bukti yang juga disita petugas,” tandas Y Budi Santoso.
Barang bukti yang berhasil disita Polisi adalah ponsel merk Samsung Galaxy type A12 warna hitam, kertas rekapan judi togel, 7 lembar bukti transfer, 1 ATM Bank BRI dan uang Rp700 ribu.
Baca Juga : Polsek Seputih Mataram Sikat Terduga Pelaku Judi Togel
‘’Selanjutnya SWT berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Seputih Surabaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ ungkap Y Budi Santoso.
Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,’’ demikian pungkasnya.





Lappung Media Network