Lappung – Polisi tangkap judi kartu remi di Sumber Sari, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Satu pelaku berinisial PI (33) diamankan di Mapolsek Sekampung.
Baca Juga : 5 Warga Asal Bukit Kemuning Ditangkap Polisi Karena Berjudi
Unit Reskrim Polsek Sekampung berhasil menangkap perjudian kartu remi dengan mengamankan satu pelaku berinisial PI (33) warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Polisi mendapat informasi ada perjudian kartu remi di lokasi dimana akan ada hajatan masyarakat yang berlangsung di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Sekampung.
Dalam keterangan Polisi yang disampaikan Kapolsek Sekampung, Iptu Rudi Khisbiyantoro mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan penangkapan seorang pelaku perjudian kartu remi.
“Petugas berhasil mengamankan satu terduga pelaku perjudian jenis kartu remi berinisial PI warga Kampung Sumber Sari, Kecamatan Sekampung pada Sabtu (20/08/2022) sekira jam 02.30 WIB dini hari,” ujar Rudi Khisbiyantoro, Sabtu (20/08/2022) sore.
Informasi dari masyarakat ditindaklanjuti oleh pihak Polsek Sekampung dengan melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi Tekab 308 Polsek Sekampung bersama Tekab 308 Polres Lampung Timur langsung melakukan penangkapan di rumah warga itu,” kata Rudi Khisbiyantoro.
Dari 4 orang terduga pelaku perjudian, Polisi berhasil mengamankan satu orang. Tiga lainnya saat ini dalam pengejaran Polsek Sekampung.
Baca Juga : Polsek Gedung Aji Sergap Pejudi Samgong
“Satu pelaku dan barang bukti berupa 2 set kartu remi, 2 pasang sendal, 3 unit ponsel dan uang tunai kini diamankan di Mapolsek Sekampung untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan,” pungkas Rudi Khisbiyantoro.





Lappung Media Network