Lappung – Diduga sering konsumsi Narkoba oknum sopir lintas Bengkulu-Lampung ditangkap Polisi di Jalan Lintas Barat Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Desa Peniangan dan Desa Sribhawono
Satres Narkoba Polres Lampung Barat menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial YC (40) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Bengkulu, pada Selasa (23/08/2022) sekira 09.00 WIB.
Penangkapan pelaku YC berdasarkan informasi masyarakat tentang seorang sopir mobil lintas Bengkulu dan Lampung yang sering komsumsi dan memiliki narkotika jenis sabu.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kasat Narkoba, Iptu Juherdi mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan penangkapan pelaku YC.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berinisial YC warga Desa Sukamaju, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Bengkulu, pada Selasa (23/08/2022) sekira 09.00 WIB di di Jalan Lintas Barat Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat,” ujar Juherdi, Rabu (24/08/2022) siang.
Dari tangan pelaku YC, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik bening yang didalamnya terdapat 2 plastik klip kecil berisi Narkoba jenis sabu, 1 plastik klip ukuran sedang berisi Narkoba sabu dan kotak rokok merk Surya sebagai bungkus kedua plastik klip itu.
Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Tiyuh Candra Jaya
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Juherdi.





Lappung Media Network