Lappung – Polisi tangkap pelaku pencabulan di Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran. Seorang pelaku berinisial MS (46) saat ini diamankan di Mapolres Pesawaran.
Baca Juga : Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Sat Reskrim Polres Pesawaran menangkap satu pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku yang ditangkap berinisial MS (46) warga Dusun Way Layap I, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.
Korban pencabulan adalah sebut saja bunga (16) warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim, AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur di Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.
“Petugas berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial MS pada Selasa (23/08/2022),” ujar Supriyanto Husin, Rabu (24/08/2022).
Penangkapan pelaku MS berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-400/VI/2022/SPKT/Res Pesawaran /Polda Lampung, Tanggal 22 Juni 2022.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan para saksi setelah orangtua korban
melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pesawaran,” kata Supriyanto Husin.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar, Pelaku adalah MS (46) warga setempat diamankan karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Pesawaran guna mendalami kasus tersebut,” ujar AKP Supriyanto Husin, Rabu (24/08/22).
Modus pelaku MS adalah mendatangi dan masuk ke dalam rumah korban yang pada saat itu korban sedang duduk diruang tamu kemudian pelaku duduk disamping korban.
“Setelah itu pelaku memegang bagian payudara korban sebanyak 1 kali dan memegang kemaluan korban dari luar pakaian yang korban gunakan,” jelas Supriyanto Husin.
Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan mengadu ke orangtuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pesawaran.
“Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini ditangani Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran, selain pelaku ditangkap, juga barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju lengan pendek warna coklat milik korban dan 1 helai celana pendek warna hitam,” ungkap Supriyanto Husin.
Tak hanya itu, tambah Kasat Reskrim, atas perilakunya, pelaku telah melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua (2) atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga : Warga Asal Desa Belanti Sumsel Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan
“Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 ayat ke 1E, 2E KUHP dan UU RI tentang Perlindungan Anak,” pungkas Supriyanto Husin.





Lappung Media Network