Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Desa Kebagusan

    Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Desa Kebagusan

    Editor by Editor
    24/08/2022
    in Modus
    Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Desa Kebagusan

    MS (46) warga Dusun Way Layap I, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran. Foto Polres Pesawaran

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Polisi tangkap pelaku pencabulan di Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran. Seorang pelaku berinisial MS (46) saat ini diamankan di Mapolres Pesawaran.

    Baca Juga : Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

    Sat Reskrim Polres Pesawaran menangkap satu pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

    Pelaku yang ditangkap berinisial MS (46) warga Dusun Way Layap I, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.

    Korban pencabulan adalah sebut saja bunga (16) warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.

    Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim, AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur di Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.

    “Petugas berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial MS pada Selasa (23/08/2022),” ujar Supriyanto Husin, Rabu (24/08/2022).

    Penangkapan pelaku MS berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-400/VI/2022/SPKT/Res Pesawaran /Polda Lampung, Tanggal 22 Juni 2022.

    “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan para saksi setelah orangtua korban
    melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pesawaran,” kata Supriyanto Husin.

    Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

    “Ya benar, Pelaku adalah MS (46) warga setempat diamankan karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Pesawaran guna mendalami kasus tersebut,” ujar AKP Supriyanto Husin, Rabu (24/08/22).

    Modus pelaku MS adalah mendatangi dan masuk ke dalam rumah korban yang pada saat itu korban sedang duduk diruang tamu kemudian pelaku duduk disamping korban.

    “Setelah itu pelaku memegang bagian payudara korban sebanyak 1 kali dan memegang kemaluan korban dari luar pakaian yang korban gunakan,” jelas Supriyanto Husin.

    Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan mengadu ke orangtuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pesawaran.

    “Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini ditangani Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran, selain pelaku ditangkap, juga barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju lengan pendek warna coklat milik korban dan 1 helai celana pendek warna hitam,” ungkap Supriyanto Husin.

    Tak hanya itu, tambah Kasat Reskrim, atas perilakunya, pelaku telah melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua (2) atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    Baca Juga : Warga Asal Desa Belanti Sumsel Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan

    “Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 ayat ke 1E, 2E KUHP dan UU RI tentang Perlindungan Anak,” pungkas Supriyanto Husin.

    Via: Sando
    Tags: Kasus Cabul di LampungPerbuatan CabulPerlindungan AnakPolres Pesawaran
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Oknum Sopir Lintas Bengkulu-Lampung Ditangkap Polisi

    Next Post

    Peras Korban dengan Video Cabul, Polisi Gadungan Asal Way Kanan Ditangkap

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved