Lappung – Peras korban dengan video cabul, Polisi gadungan asal Way Kanan ditangkap Polsek Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Unit Reskrim Polsek Seputih Banyak menangkap seorang pelaku Polisi gadungan yang memeras korban seorang wanita dengan video call cabul.
Baca Juga : Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Pelaku yang ditangkap pada Senin (22/08/2022) berinisial BH (28) warga Way Kanan, Lampung. BH melakukan pemerasan dengan modus akan menyebarkan video tak senonoh korban ke media sosial.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan pelaku BH dari rumah kontrakan di Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pemerasan berinisial BH (28) warga Way Kanan, pada Senin (22/08/2022),” ujar Chandra Dinata, Rabu (24/08/2022) siang.
Modus yang dijalankan BH, Pelaku mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Bripka yang berdinas di Polres Bogor, Jawa Barat, untuk memikat dan menipu daya wanita yang baru dikenalnya melalui aplikasi tantan.
“Awalnya korban mengenal pelaku lewat aplikasi tantan sejak 11 Juli 2022 kemudian menjalin hubungan pertemanan dan intensif berkomunikasi hingga Polisi gadungan itu mengajak korban sebut saja bunga asal Lampung Tengah video call melalui WhatsApp (WA),’’ kata Chandra Dinata.
Setelah itu pelaku sering mengajak korban video call lewat WA hingga merayu korban membuka pakaian dengan alasan pelaku sayang dan cinta terhadap korban.
Karena terpancing oleh bujuk rayuan pelaku, akhirnya korban pun menuruti kemauan pelaku.
‘’Tak berselang lama, pelaku lalu mengirimkan sebuah rekaman video saat melakukan panggilan video antara pelaku dengan korban dan mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial Facebook jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku,’’ ucap Chandra Dinata.
Dengan modal rekaman itu, pelaku memeras korban dan sering meminta sejumlah uang kepada korban.
“Karena takut disebarkan, lalu korban mentransfer uang kepada pelaku jumlah keseluruhan lebih kurang sekitar Rp4,5 juta. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Seputih Banyak,’’ ungkap Chandra Dinata.
Pelaku berikut barang bukti 1 ponsel merk Oppo Reno 3 Pro warna hitam, 1 ponsel merk Oppo Type A9 warna hitam, 1 buah buku rekening Bank BRI, uang Rp255 ribu.
Kemudian 2 lembar bukti transfer Bank BRI dari korban kepada pelaku, 1 pistol mainan warna hitam mengkilap, 1 baju dan celana polisi warna coklat beserta atribut serta 1 helai kaos polisi warna abu-abu telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak.
Baca Juga : Warga Asal Desa Belanti Sumsel Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan
“Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Chandra Dinata.





Lappung Media Network