Lappung – Miris ! Mujahidin sedang sholat subuh di Masjid Al Muhajirin motor digondol maling. Polsek Kalianda tangkap 2 pelaku curanmor, pencuri dan penadah diciduk, kini mereka mendekam dijeruji besi Mapolsek Kalianda.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pencuri Motor di Desa Budi Lestari
Polisi gabungan unit Reskrim Polsek Kalianda dan Tekab 308 Polres Lampung Selatan, berhasil membekuk 2 orang pelaku curanmor.
Mereka yang ditangkap adalah RP (22) lebih dahulu di RM Tiga Saudara, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Lalu Polisi menangkap S (24) di Dusun Sandaran I, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kapolsek Kalianda, Iptu Sugianto mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin menjelaskan penangkapan 2 pelaku curanmor di wilayah hukum Polsek Kalianda.
“Petugas berhasil menangamankan 2 orang terduga pelaku curanmor yang melakukan aksinya di parkiran Masjid Al Muhajirin Sebayak, Kecamatan Kalianda, pada (18/08/2022) sekira jam 05.00 WIB subuh,” ujar Sugianto, Rabu (24/08/2022) siang.
Penangkapan kedua pelaku atas laporan Polisi oleh korban bernama Mujahidin warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda.
Korban melaporkan pencurian sepeda motor miliknya Yamaha Jupiter Z warna biru nopol BE 5664 DJ, saat dia sedang sholat subuh berjamaah di Masjid Al Muhajirin Sebayak, Kecamatan Kalianda, pada (18/08/2022) sekira jam 05.00 WIB.
Atas pencurian motor miliknya, Mujahidin mengalami kerugian Rp16 juta.
“Berawal dari penangkapan RP warga Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan di RM Tiga Saudara, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, pada Senin (22/08/2022), kemudian petugas melakukan pengembangan kasus,” kata Sugianto.
Dari introgasi dan keterangan pelaku RP, Polisi mulai menyelidiki pihak pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana curanmor di parkiran Masjid Al Muhajirin Sebayak, Kecamatan Kalianda, pada (18/08/2022).
“Petugas berhasil mengamankan satu lagi terduga pelaku yaitu S (24) warga Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, pada Selasa (23/08/2022),” ucap Sugianto.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pencuri Motor di Kampung Mulyo Haji
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor Yamaha Jupiter Z warna biru, nopol BE 5664 DJ, 1 ponsel Vivo warna hitam biru dan 1 ponsel Xiomi warna gold.
“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kalianda. Mereka dijerat pasal Pasal 363 KHUPidana,” pungkas Sugianto.





Lappung Media Network