Lappung – Polisi tangkap judi togel di Desa Kertosari Tanjungsari, Lampung Selatan. Seorang pelaku berinisial DA (45) kini diamankan di Mapolres Lampung Selatan.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Togel di Pasiran Jaya
Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang pelaku judi togel berinisial DA (45) warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin (22/08/2022) sekira jam 20.00 WIB.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim, AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin menjelaskan penangkapan judi togel di Desa Kertosari.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penjual judi togel berinisial DA (45) warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjungsari, pada Senin (22/08/2022) sekira jam 20.00 WIB,” ujar Hendra Saputra, Kamis (25/08/2022) siang.
Pelaku ditangkap Polisi berdasarkan informasi masyarakat tentang aktifitas perjudian togel Raja Bendot di wilayah Tanjungsari.
“Informasi adanya perjudian togel ini kami terima dari laporan masyarakat dan langsung kami tindak lanjuti,” kata Hendra Saputra.
Polisi mengamankan pelaku bersama barang bukti perjudian togel berupa 1 lembar rekapan togel, 1 ponsel merk Oppo dan uang tunai Rp184 ribu.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Togel di Labuhan Maringgai
“Kini pelaku dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Lampung Selatan dan DA dijerat dengan pasal 303 KUHPdengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Hendra Saputra.





Lappung Media Network