Lappung – Polisi tertibkan parkir liar di Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Tekab 308 Polsek Gedongtataan menertibkan parkir liar yang dilakukan di Jalan Branti Raya Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, pada Senin (29/08/2022).
Baca Juga : Polsek Telukbetung Timur Sosialisasi Saber Pungli ke Warga
Dua pelaku parkir liar berinisial EA (19) dan GP (14) diamankan unit Reskrim Polsek Gedongtataan dari lokasi parkir liar.
Kapolsek Gedongtataan, Kompol Hapran mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo memberi keterangan tentang penangkapan pelaku parkir liar di Jalan Branti Raya Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
“Petugas menindak 2 orang pelaku parkir liar dalam rangka penegakkan hukum segala bentuk penyakit masyarakat,” ujar Hapran, Selasa (30/08/2022) sore.
Hapran menjelaskan, penindakan bertujuan untuk menekan penyakit masyarakat berupa tindak pidana kejahatan dijalanan yang bisa merugikan pengguna jalan dan masyarakat umum.
“Terutama pemberantasan kejahatan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi/trafficking, debt collector yang menggunakan jasa preman dan lainnya,” kata Hapran.
Ia menyebutkan, dari hasil penindakan tersebut diamankan seorang warga Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, dan satu rekannya masih berstatus pelajar dari Desa lain, yakni EA (19) dan GP (14).
“Keduanya dan barang bukti telah dibawa ke ruang Unit Reskrim Polsek Gedongtataan guna dimintai keterangan atas pungutan liar (Parkir liar, red) tersebut,” ucap Hapran.
Barang bukti uang senilai Rp 2.000 berjumlah 18 lembar serta uang pecahan kertas Rp 1.000 sebanyak 8 lembar.
Baca Juga : Personel Operasi Ketupat Krakatau di Lampung Tengah Diingatkan Jauhi Pungli
Pelaku saat ini dibina di Polsek Gedongtataan, sebagaimana tindak pidana pungutan liar dalam rangka cipta kondisi C3 premanisme dan perjudian.
“Mereka dikenakan Pasal 504 ayat (1) KUHP menyebutkan barang siapa meminta-minta (mengemis) ditempat umum dihukum karena meminta-minta dengan kurungan selama-lamanya 6 (enam) minggu,” pungkas Hapran.





Lappung Media Network