Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Polisi Tertibkan Parkir Liar di Desa Negara Saka

    Polisi Tertibkan Parkir Liar di Desa Negara Saka

    Editor by Editor
    30/08/2022
    in Modus
    Polisi Tertibkan Parkir Liar di Desa Negara Saka

    Polisi Tertibkan Parkir Liar di Desa Negara Saka. Foto Polsek Gedongtataan

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Polisi tertibkan parkir liar di Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

    Tekab 308 Polsek Gedongtataan menertibkan parkir liar yang dilakukan di Jalan Branti Raya Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, pada Senin (29/08/2022).

    Baca Juga : Polsek Telukbetung Timur Sosialisasi Saber Pungli ke Warga

    Dua pelaku parkir liar berinisial EA (19) dan GP (14) diamankan unit Reskrim Polsek Gedongtataan dari lokasi parkir liar.

    Kapolsek Gedongtataan, Kompol Hapran mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo memberi keterangan tentang penangkapan pelaku parkir liar di Jalan Branti Raya Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

    “Petugas menindak 2 orang pelaku parkir liar dalam rangka penegakkan hukum segala bentuk penyakit masyarakat,” ujar Hapran, Selasa (30/08/2022) sore.

    Hapran menjelaskan, penindakan bertujuan untuk menekan penyakit masyarakat berupa tindak pidana kejahatan dijalanan yang bisa merugikan pengguna jalan dan masyarakat umum.

    “Terutama pemberantasan kejahatan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi/trafficking, debt collector yang menggunakan jasa preman dan lainnya,” kata Hapran.

    Ia menyebutkan, dari hasil penindakan tersebut diamankan seorang warga Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, dan satu rekannya masih berstatus pelajar dari Desa lain, yakni EA (19) dan GP (14).

    “Keduanya dan barang bukti telah dibawa ke ruang Unit Reskrim Polsek Gedongtataan guna dimintai keterangan atas pungutan liar (Parkir liar, red) tersebut,” ucap Hapran.

    Barang bukti uang senilai Rp 2.000 berjumlah 18 lembar serta uang pecahan kertas Rp 1.000 sebanyak 8 lembar.

    Baca Juga : Personel Operasi Ketupat Krakatau di Lampung Tengah Diingatkan Jauhi Pungli

    Pelaku saat ini dibina di Polsek Gedongtataan, sebagaimana tindak pidana pungutan liar dalam rangka cipta kondisi C3 premanisme dan perjudian.

    “Mereka dikenakan Pasal 504 ayat (1) KUHP menyebutkan barang siapa meminta-minta (mengemis) ditempat umum dihukum karena meminta-minta dengan kurungan selama-lamanya 6 (enam) minggu,” pungkas Hapran.

    Via: Sando
    Tags: Polsek GedongtataanPungli di Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    3 Orang Terjaring Kasus Narkoba di Terbanggi Besar

    Next Post

    Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kampung Tri Rejo Mulyo

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kecubung dan Ganja: Obat Penenang yang Berbeda Nasib Hukum

      Kecubung dan Ganja: Obat Penenang yang Berbeda Nasib Hukum

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kunjungan Wamenperin ke Lampung: Momentum Lahirnya Klaster Industri Pangan Nasional

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 9 Gejala Awal Diabetes yang Sering Diabaikan: Kenali Tanda Kadar Gula Darah Tinggi pada Tubuh

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 19 Program Riset BRIN-Lampung, dari Singkong hingga Keantariksaan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lampung dan BRIN Kolaborasi 4 Tahun, Wujudkan Riset untuk Bangun Daerah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengapa Ekspor Kakap Putih Malaysia ke Thailand Macet Total?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved