Lappung – Polsek Telukbetung Timur sosialisasi saber pungli ke warga di Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur Bandar Lampung.
Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) bertujuan untuk mencegah pungutan liar (Pungli) di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur.
Baca Juga : Bikin Resah 10 Pak Ogah Ditertibkan Polisi
Acara sosialisasi Saberpungli di Kelurahan Kota Karang dari pihak Polsek Telukbetung Utara, disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Karang, Aiptu Irmanto, pada Senin (29/08/2022) pagi.
Dalam keterangan Polisi yang disampaikan oleh Kapolsek Teluk Betung Timur, Kompol Yana mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan tujuan sosialisasi saberpungli itu.
“Kami ingin acara Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bermanfaat bagi masyarakat, karena bertujuan untuk mencegah pungutan liar (Pungli) di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur,” ujar Yana, Senin (29/08/2022) sore.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Karang, Aiptu Irmanto menyampaikan kepada warga agar tidak melakukan pungli dalam kehidupan sehari-hari.
Pungli berupa menerima suap maupun sebagai pemberi suap untuk mempercepat atau memperlancar suatu proses urusan kepentingan.
“Kegiatan sosialisasi ini memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya pungutan liar, pungutan liar besar kecilnya merupakan perbuatan korupsi dan melanggar hukum,” kata Yana.
Baca Juga : Personel Operasi Ketupat Krakatau di Lampung Tengah Diingatkan Jauhi Pungli
Pasca acara sosialisasi Saberpungli di Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Utara, Kompol Yana menyampaikan himbauan kepada warga.
“Mari kita bersama-sama memberantas pungli, dengan cara melaporkan apabila melihat maupun mengetahui terjadinya hal tersebut, pemberi ataupun penerima pungli sama-sama melanggar hukum,” imbau Yana.





Lappung Media Network