Lappung – Polisi tangkap rampok motor asal Jabung, Lampung Timur. Pelaku berinisial GW (23) warga Jabung, Lampung Timur kini mendekam di Mapolsek Mataram Baru.
Baca Juga : Polisi Tangkap Maling Motor di Pemangku Pujaya
Unit Reskrim Polsek Mataram Baru berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial GW (23) warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Pelaku GW ditangkap unit Reskrim Polsek Mataram Baru pada Rabu (21/09/2022) karena mencuri sepeda motor Honda Supra, milik korban SP warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.
Kapolsek Mataram Baru, Iptu Rudi mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan penangkapan 1 dari 2 orang pelaku curanmor pada awak media.
“Petugas berhasil mengamankan 1 dari 2 orang terduga pelaku curanmor berinisial GW (23) warga Kecamatan Jabung, pada Rabu (21/09/2022),” ujar Rudi, Kamis (22/09/2022) sore.
Penangkapan pelaku GW berdasarkan laporan Polisi pihak korban SP yang kehilangan sepeda motor Honda Supra pada Kamis (01/09/2022) lalu.
“GW di duga pelaku curanmor milik korban SP pada Kamis (01/09/2022) lalu, sementara rekannya berinisial BD (30) melarikan diri dan dalam pengejaran pihak Kepolisian,” kata Rudi.
Modus kedua pelaku curanmor diungkap oleh Kapolsek Mataram Baru, Iptu Rudi pada awak media.
“Pelaku merusak pintu teras samping rumah korban SP, lalu mengambil sepeda motor Honda Supra milik korban yang terparkir di dapur rumah,” ucap Rudi.
Introgasi Polisi pada pelaku GW mendapatkan keterangan bahwa dirinya sudah 2 kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Mataram Baru.
“Pelaku mengakui sudah dua kali mencuri motor di kecamatan Mataram Baru, termasuk mencuri motor Honda Supra milik korban SP,” ungkap Rudi.
Baca Juga : Pencuri Motor Asal Desa Wana Melinting Ditangkap Polisi
Pelaku dan barang bukti berupa 1 buah kunci T, 2 buah anak kunci palsu, 1 buah plat besi, 2 buah obeng dan 1 buah magnet telah di sita Polisi.
“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Mataram Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Rudi.





Lappung Media Network