Lappung – Polisi tangkap maling motor di Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, seorang pelaku berinisial AS (27) kini diamankan di Mapolsek Padang Ratu.
Baca Juga : Warga Kampung Gilih Karangjati Diamankan Polsek Padang Ratu
Tekab 308 Polsek Padang Ratu berhasil menangkap seorang pelaku curanmor berinisial AS (27) warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Pelaku AS (27) ditangkap Polisi lantaran mencuri motor milik korban bernama Subroto warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, pada Jumat (30/09/2022) sekira jam 14.30 WIB.
Baca Juga : Warga Kampung Srimulyo Ditangkap Polsek Padang Ratu
Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan pelaku curanmor berinisial AS (27) pada awak media.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial AS (27) warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, pada Jumat (30/09/2022) sekira jam 14.30 WIB,” ujar Rahmin, Minggu (02/10/2022) siang.
Pelaku ditangkap Polisi lantaran ketahuan hendak mencuri motor Honda Beat warna Hitam dengan nopol BE 6537 IS milik korban Subroto dipekarangan rumahnya.
“Pelaku pelaku curanmor berjumlah 2 orang, AS (27) yang sudah diamankan dan DI als Rubes berhasil melarikan diri dalam pengejaran petugas,” kata Rahmin.
Kompol Rahmin mengatakan kejadian berawal ketika korban dan warga sedang rapat membahas tentang pertanian dirumah korban, sementara sepeda motor miliknya diparkirkan didepan rumah dengan posisi terkunci stang.
“Pelaku bersama rekannya sedang hunting mencari mangsa dan melihat sepeda motor korban diparkirkan didepan rumah kemudian pelaku AS langsung menjalankan aksinya sedangkan DI als Rubes menunggu diatas sepeda motor Yamaha Vixxon warna putih yang dibawa oleh para pelaku,” ucap Rahmin.
Karena mendengar ada suara didepan rumah, spontan korban dan warga mengecek kedepan rumah dan melihat pelaku sedang berusaha merusak kunci kontak menggunakan kunci T sambil memundurkan sepeda motor milik korban.
“Spontan korban dan warga berteriak maling!! sehingga pelaku AS berhasil diamankan warga, sementara DI als Rubes langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” ungkap Rahmin.
Anggota jajaran Polsek Padang Ratu yang sedang melaksanakan Patroli Hunting cipta kondisi diwilayah hukumnya dan melihat kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dari amukan massa kemudian dibawa ke Mapolsek Padang Ratu.
Baca Juga : Polsek Padang Ratu Ciduk Pejudi Leng
Kini pelaku berikut barang bukti 1 kunci T dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nopol BE 6537 IS milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Lima Pejudi Digelandang Polsek Padang Ratu
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara rekan pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya masih dilakukan pengejaran,” pungkas Rahmin.





Lappung Media Network