Lappung – Polres Lampung Selatan amankan 2 tandon solar subsidi yang berisi 569 liter dari pelaku penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi di areal SPBU Jati Indah Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Baca Juga : Polisi Gerebek Gudang Penimbun BBM Bersubsidi di Desa Kalibalangan
Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak disubsidi pemerintah berinisial MIS (21) dan FJ (21).
Baca Juga : Polres Tulangbawang Tangkap Penimbun 910 Liter BBM
Polisi menangkap kedua pelaku penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak disubsidi pemerintah di areal SPBU Jati Indah Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, pada Jumat (30/09/2022).
Kasat Reskrim, AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin menjelaskan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak disubsidi pemerintah.
“Petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak disubsidi pemerintah berinisial MIS (21) dan FJ (21), pada Jumat (30/09/2022),” ujar Hendra Saputra, Minggu (02/10/2022) siang.
Patroli Tekab 308 Polres Lampung Selatan mendapati kendaraan pick up box yang mencurigai di areal SPBU Jati Indah Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
“Ketika petugas memeriksa di dalam mobil box ditemukan 2 tangki tandon IBC warna putih yang berisi BBM subsidi jenis solar sebanyak 569 liter,” kata Hendra Saputra.
Mengetahui hal itu Polisi langsung mengamankan kedua pelaku MIS (21) dan FJ (21) beserta 1 unit kendaraan mobil Mitsubishi L300 warna hitam nopol BE 8186 MV.
Pelaku membeli BBM dari beberapa SPBU di wilayah Lampung Selatan secara normal menggunaan mobil.
“Setelah tangki mobil penuh disedot menggunakan mesin dinaikkan ketangki tandon yang ada di dalam mobil box menggunakan mesin sedot. Pelaku melakukan aksiya berpindah pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya hingga tangki tandon penuh,” ucap Hendra Saputra.
Keterangan dari pelaku rencananya mereka pelaku akan membawa BBM subsidi jenis solar itu akan dibawa menuju Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Baca Juga : Polres Pesawaran Tangani Tiga Kasus Penyelewengan BBM
Polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nopol BE 8186 MV berikut STNK dan 2 tangki tandon IBC warna putih berisikan BBM Subsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 569 liter.
Baca Juga : Polres Tanggamus Tangkap Dua Orang Diduga Selewengkan BBM Jenis Solar
“Pelaku dijerat Pasal 55 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UURI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” pungkas Hendra Saputra.





Lappung Media Network