Lappung – Berkas perkara Andi Desfiandi segera didaftarkan di Pengadilan. KPK pilih PN Tanjungkarang untuk uji kasus Rektor Unila nonaktif, Karomani berserta 2 pejabat Unila lainnya.
Baca Juga : Diduga Korupsi 2 Staf RSUD Sukadana Dituntut Penjara
Hal ini dibuktikan KPK dengan segera mendaftarkan berkas perkara atas nama Andi Desfiandi, salah satu tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Karomani.
Mereka diduga menerima suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri tahun 2022.
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding menuturkan kalau pemberkasan terhadap Andi Desfiandi di tingkat penyidikan telah rampung.
Baca Juga : 2 Kasus PT Usaha Remaja Mandiri di Polda Lampung
Selanjutnya, KPK sedang menyusun surat dakwaan terhadap Andi Desfiandi untuk nantinya didaftarkan ke PN Tanjungkarang.
”Tim penyidik KPK pada Selasa, 18 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa dengan tersangka AD sebagai pemberi suap kepada Rektor Unila dan kawan-kawan karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap,” kata Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya pada 19 Oktober 2022.
Nantinya, beber dia, surat dakwaan terhadap Andi Desfiandi akan dibacakan di pengadilan tersebut untuk menguji proses penegakan hukum KPK terhadap Andi Desfiandi di hadapan majelis hakim.
”Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung,” katanya lagi.
Bersamaan dengan informasi tersebut, Ipi Maryati Kuding juga menyatakan bahwa KPK telah memperpanjang masa penahanan terhadap Andi Desfiandi di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari mendatang, terhitung sejak 18 Oktober 2022 sampai 6 November 2022.





Lappung Media Network